BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Seorang pria berusia 46 tahun di Tabalong ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tabalong.
Pria berinisial FT alias Topa ditangkap karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Ft yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Tabalong, Selasa (3/1/2023) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan, Kamis (5/1/2023) membenarkan penangkapan pelaku FT alias Topa.
Baca juga: Isap Sabu di Malam Tahun Baru 2023, Pria 26 Tahun Ini Dibawa Polisi ke Polsek Aluh-aluh
Baca juga: Sepanjang 2022 BNNK Tabalong Berhasil Ungkap Lima Kasus, Amankan Narkoba dan Narkoba
Baca juga: Narkoba di Banjarmasin, demi memenuhi kebutuhan hidup, mekanik pengedar sabu akhirnya ditangkap polisi
Pengamanan warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini berawal dari diperolehnya informasi dari masyarakat.
“Informasinya ada mobil dari arah Maburai menuju ke arah Murung Pudak Tabalong yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” kata Sutargo.
Tindak lanjut kemudian dilakukan dan setelah ditelusuri diketahui mobil tersebut berhenti di sebuah rumah di kawasan Bangun Sari, Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Petugas kemudian mendekati dan melanjutkan pemeriksaan ke dalam mobil
Saat itu ditemukan plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu golongan I yang disimpan di bantal leher jok mobil.
“Saat ditanya, pelaku mengaku barang tersebut miliknya,” lanjut Sutargo.
Atas perbuatannya, pelaku FT dijerat Pasal 112 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku FT sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,47 gram.
Baca juga: Sewa kamar digerebek polisi, pemuda Kaltim menyembunyikan 22 paket sabu di celana dalamnya
Baca juga: Narkoba di Kalimantan Selatan – Gara-gara satu paket sabu, pemuda yang semangat tinggi dibawa ke Polres Batola
Juga termasuk, 1 penetes kaca, 1 mobil abu-abu metalik, 1 bantal leher biru, 1 ponsel hitam dan 3 paket klip plastik kosong
Perlu diketahui, pelaku FT juga pernah ditangkap pada 2018 dengan kasus yang sama, yakni kepemilikan sabu-sabu. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)