TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Terpidana kasus pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) Agus Madian alias Agus (42), kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tabalong.
Penetapan DPO Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, Kamis (5/1/2023) di Kejaksaan Tabalong .
Terpidana merupakan warga Desa Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kasus ini, Agus divonis 6 bulan penjara dan denda Rp. 2 Milyar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Disampaikan JPU, awalnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, ia dibebaskan sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tabalong langsung mengajukan kasasi.
Baca juga: Kapolres Palangkaraya Ungkap Kronologis Penangkapan Teteh Hingga Meninggal, 2 Tersangka Masih DPO
Baca juga: Polres Bontang Tetapkan 4 Nama DPO Kasus Korupsi Hibah, Masih Diburu Polisi
“Kasus kami dikabulkan dengan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 bulan dan barang buktinya disita untuk negara,” ujarnya. dijelaskan.
Barang bukti yang disita dan disita untuk negara dalam kasus Agus antara lain 9 unit truk fuso dan 3 unit excavator.
Dengan dikabulkannya kasasi, lanjut JPU, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan MA, JPU sudah selayaknya memanggil terpidana sebanyak 3 kali.
Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan atau tidak kooperatif dan jaksa penuntut umum juga berusaha mencari rumah terpidana tetapi tidak lagi berada di kediamannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, akhirnya pada Selasa 5 Desember 2022 telah diterbitkan Surat Penetapan DPO Nomor: 08/O.3.16/Eku.3/01/2023.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi secara bertahap melalui Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk eksekusi.
Baca juga: Satreskrim Polres Malinau Usut Dugaan Korupsi APBD di Pujungan, Kerugian Ditaksir Rp 824 Juta
Baca juga: Polres Bontang Tetapkan 4 Nama DPO Kasus Korupsi Hibah, Masih Diburu Polisi
“Mudah-mudahan terpidana bisa kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tabalong untuk dieksekusi,” ujarnya.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 penetapan DPO dikeluarkan Kejaksaan Tabalong, selain terpidana Agus Madian, sebelumnya juga ada kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Kabupaten Tabalong.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kejari Tabalong Diangkat Bos AJM Sebagai DPO Terpidana Kasus Minerba, Divonis Bebas,