Bagi calon buruh migran Indonesia yang ingin mendaftar untuk bekerja di luar negeri, sangat penting untuk menghindari menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan yang akan digunakan masih memiliki izin usaha penempatan yang sah. Kabupaten Brebes, yang merupakan kantong buruh migran terbanyak, hanya memiliki 9 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin resmi.
Menurut Kabid Hubungan Bina Tenaga Kerja (Hubinaker) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Nafiroh, sejak surat dari Dirjen Binapenta Kemnaker diterbitkan pada 25 Februari 2020, hanya ada 9 P3MI yang resmi dan terverifikasi di kabupaten tersebut. Nafiroh menekankan pentingnya calon tenaga kerja Indonesia (TKI) menggunakan jalur resmi pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertran) dan memeriksa apakah perusahaan tersebut masih memiliki izin usaha penempatan melalui aplikasi Jendela PMI.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Afroni, juga memberikan beberapa informasi terkait pendataan perusahaan penempatan pekerja migran. Menurutnya, PT Bumenjaya Eka Putra telah memiliki izin usaha, sementara PT Kencana Mercubuana tidak ditemukan dalam data terakhir. Namun, PT Kencana Mercu Buana, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran di Kecamatan Songgom, mengklaim telah memiliki izin lengkap meski tidak terdaftar dalam dokumen resmi pemerintah. Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Deny Irawan, suami dari Ade Rokilah, pimpinan PT KMB, mengatakan bahwa perusahaan mereka telah mengurus izin di tingkat provinsi.
Namun, Deny juga mengungkapkan bahwa ada banyak perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri yang belum memiliki izin resmi. Beberapa perusahaan lain yang tidak tercatat sebagai perusahaan resmi juga mengakui bahwa mereka masih dalam proses mendapatkan izin. Meskipun demikian, ada beberapa kendala yang harus diatasi, seperti perizinan IMB/PBG yang sulit karena tempat yang mereka tempati adalah milik orang lain dalam bentuk kontrak.
Hal yang sama juga terjadi di beberapa perusahaan P3MI di Kecamatan Wanasari, Brebes, yang mengaku masih dalam proses mendapatkan izin. Salah satu kendala yang dihadapi adalah izin IMB/PBG yang sulit diperoleh karena tempat yang mereka tempati adalah aset dari pihak lain.
Dalam kesimpulannya, penting bagi calon TKI untuk memastikan bahwa mereka menggunakan jalur resmi dalam mendaftar bekerja di luar negeri. Perizinan usaha penempatan harus dicek melalui aplikasi Jendela PMI, dan menghindari perusahaan yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin resmi. Kabupaten Brebes hanya memiliki 9 perusahaan P3MI resmi, dan perlu upaya untuk meningkatkan standar perizinan dalam upaya melindungi calon buruh migran Indonesia.