BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Selama kurun waktu satu tahun di tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong berhasil menyelamatkan ratusan juta kerugian keuangan negara dari penanganan kasus korupsi.
Hal itu bisa dilakukan setelah kembalinya kerugian keuangan negara
jalur pidana khusus, terutama dari pembayaran denda dan uang ganti rugi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan, menyampaikan total
pengembalian kerugian keuangan negara dari jalur pidana khusus ini sebesar Rp 450 juta.
Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta itu berasal dari kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017.
Baca juga: Kejaksaan Banjarmasin Usut Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium BBPOM dan Pelayanan Publik
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Loksado Akan Dilimpahkan Kejaksaan HSS ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Mardani Disebut Tak Tahu Pemindahan IUP Dilarang
“Pengembalian kerugian negara sebesar Rp450 juta itu berasal dari pembayaran denda dan cicilan ganti rugi kasus korupsi KONI Tabalong,” ujarnya.
Dimana dari total uang pengganti yang dijatuhkan terpidana dicicil dan masih ada sekitar 60 persen yang belum dibayarkan.
Kejaksaan juga menyampaikan, selain berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara, selama tahun 2022 pihaknya telah menyelesaikan penanganan tiga kasus korupsi dari dua target yang ditetapkan.
“Persentase penyelesaian tindak pidana korupsi, target penyidikan 2 ditangani 4, selesai 3 dan 1 masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Salah satu kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyidikan publik terkait proyek irigasi di Desa Kinarum, Kecamatan Upau.
Saat ini, dalam hal ini, kita masih menunggu hasil tahapan penghitungan kerugian negara yang terjadi, baik di BPKP maupun inspektorat.
Baca juga: Dugaan Korupsi di BPR Telaga Silaba Kabupaten Hulu Sungai Utara, Dana Nasabah Dikembalikan
Meski masih dalam tahap penghitungan kerugian negara dan masih dalam penyelidikan umum, penetapan tersangka belum dilakukan.
“Jadi masih berjalan, mudah-mudahan segera selesai dan bisa dituntut atau diadili,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)