TANJUNG, metro7.co.id – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tabalong mengadakan Rakor Daerah Ke-VI pada Kamis (22/6) di Komplek Wisata Religius Makam Syekh Muhammad Nafis Desa Binturu – Kecamatan Kelua.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani, Kepala DPMPD Tabalong, H Erwan Mardani, Kepala Dinas/Badan terkait, Camat Kelua H Suwandi beserta unsur Forkopimca, Perwakilan Pengurus PABPDSI Kalsel, anggota DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, dan Suwardi.
Ketua Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi Daerah ke-VI PABPDSI Kabupaten Tabalong Tahun 2023, Hanafi melaporkan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi didasari oleh AD/ART PABPDSI Kabupaten Tabalong pasal 13 tentang musyawarah dan hasil rapat koordinasi V PABPDSI Tabalong yang menunjuk Wilayah Selatan sebagai tuan rumah pelaksanaan rapat koordinasi VI Tahun 2023.
“Dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan rapat koordinasi VI ini adalah untuk meningkatkan jalinan silaturahmi dan kekompakan antar anggota BPD, sebagai evaluasi internal dalam organisasi,” jelas Hanafi.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) BPD se Kabupaten Tabalong sehingga dapat memperkuat peran BPD dalam mewujudkan pembangunan desa dan daerah.
“Peserta rapat koordinasi berjumlah 400 orang atau sekitar 65 persen dari jumlah anggota BPD se Tabalong,” tambahnya.
Tema rapat koordinasi BPD Ke-VI Tabalong adalah “Dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kualifikasi anggota BPD dalam rangka menuju pembangunan desa maju dan mandiri”.
Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada tiga hal terkait dengan kegiatan rapat koordinasi ini. Pertama, kegiatan ini menunjukkan bahwa BPD di desa-desa Kabupaten Tabalong memiliki keberadaan yang nyata.
“Sebelumnya, ada BPD namun tidak aktif. Oleh karena itu, kegiatan rapat koordinasi ini harus terus dilakukan agar meningkatkan kualitas SDM BPD di Tabalong,” tegas Bupati Anang.
Kedua, Bupati Anang meminta agar BPD terus membina hubungan yang harmonis dengan pemerintahan desa.
“Tugas Pokok dan Fungsi BPD tidak akan maksimal jika hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa tidak terjalin dengan baik,” ucapnya.
Ketiga, BPD merupakan Badan Perwakilan Desa atau lembaga yang ada di dalam pemerintahan desa, namun berbeda dengan lembaga DPRD.
“BPD harus terus berdialog dengan masyarakat agar aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada Kepala Desa. Hal ini akan mempengaruhi penyusunan RAPBDes sehingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan menggunakan Dana Desa dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Bupati Anang.
Terkait