BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN Sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Balangan H Tamarin, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin, Jumat (9/12/2022).
“Dari 25 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2023, terdapat 17 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan delapan Raperda inisiatif dari DPRD Balangan,” ujarnya.
Hasan menjelaskan, dari 25 Raperda Propemperda 2023 Pansus I menangani tujuan Raperda. Pansus II tujuh Raperda, dan Pansus III sembilan Raperda.
“Sementara itu, ada dua Raperda yang ditangani bersama, yakni Raperda Lembaga Adat di Balangan dan Perubahan SOTK No 2 Tahun 2021,” ujarnya.
Kemudian dia menambahkan, ada satu Raperda yang akan diplenokan, yakni tentang pernyataan permodalan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Diketahui dari 25 Raperda yang masuk dalam Propemperda Pansus saya yakin, Raperda tentang pengurusan izin usaha di daerah, penataan arsip, penataan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, pemajuan budaya dan identitas daerah, memberdayakan gotong royong masyarakat, melestarikan budaya Balangan, dan menambah laporan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.
Panitia Khusus II yaitu Raperda tentang Pemberian Insentif dan Fasilitasi Penanaman Modal, Penyaluran Modal ke Bank Perkreditan Rakyat, Perlindungan Perkebunan Rakyat, Penyelenggaraan Pariwisata, Penanganan dan Perlindungan Yatim Piatu dan Fakir Miskin, Pajak Daerah dan Retribusi, serta Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.
Pansus III antara lain Perda tentang Tata Ruang Daerah, Bangunan Gedung, Perubahan Perda Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian terkait penyertaan modal ke PDAM, penggabungan desa, perubahan peraturan daerah nomor 19 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan dari tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dan dua Raperda bersama Pansus I, II dan III yakni, tentang lembaga adat di Balangan, serta perubahan SOTK No 2 Tahun 2021.(aol)