BANJARMASIN – Husaini, 54 tahun, tampak gugup saat mendatangi Kantor Propam Polda Kalsel kemarin (6/1).
Warga Desa Purut, Kabupaten Tapin, ditangkap anggota Polsek Bungur, Kamis (5/1) sore.
Ditangkap tanpa surat perintah penangkapan. Baru pada jam 11 malam dia diperbolehkan pulang. Husaini kemudian diminta datang lagi keesokan paginya. Jika Anda tidak memperhatikan, bersiaplah untuk dijemput secara paksa.
Merasa tidak bersalah, bersama pengacaranya, ia mencari perlindungan ke Polda Kalsel.
Kasusnya sebenarnya sepele. Hanya karena menukar dus ponsel yang dibelinya dari counter di Kupang, Tapin.
Dia menceritakan, pada Maret 2021, dia membeli ponsel anyar seharga Rp 2,2 juta. Karena anak minta dibelikan HP yang sama, Husaini kembali ke counter. Namun kali ini yang bekas lebih murah, Rp 1,4 juta.
Sekitar sebulan kemudian, Husaini menjual kembali ponsel bekas tersebut ke konter.
Secara tidak sengaja, dia menyerahkan kotak ponsel yang salah. Beralih. Husaini justru menyerahkan kotak ponsel yang dibelinya lebih dulu.
Husaini yang sehari-hari menjalankan bisnis jual beli mobil dijemput polisi dari rumahnya. Katanya ada laporan polisi (LP).
Intinya, telepon itu dicuri. Terkait dengan dirinya, karena Husaini masih memegang casing ponsel. Benar-benar sial.
Husaini telah menjelaskan tentang kotak yang ditukar. “Tapi saya tetap diminta datang kembali ke kantor polisi. Kalau tidak datang, hari ini (kemarin) saya dijemput paksa,” keluh Husaini.
Yang dia sesalkan, penjemputan itu tanpa surat panggilan. Apalagi keluarganya juga tidak diberitahu. “Ini yang saya suka. Istri saya kaget karena hampir tengah malam dia pulang,” ujarnya.
Pengacara Husaini, Supiansyah Darham, menyayangkan sikap petugas terhadap kliennya.
Menurutnya, kasus ini merupakan delik aduan yang harus ada proses klarifikasi dan penyidikan. “Tidak menjemput paksa orang di rumah, memanggil mereka dengan benar,” katanya.
Mereka menghormati proses investigasi. Tidak masalah, selama Anda mengikuti prosedur yang benar.
Bukan malah main pick-up paksa. “Dijemput tanpa surat klarifikasi, kami keberatan. Ada aturan main dalam undang-undang itu. Seperti penjahat saja,” kata Supiansyah.
Dikonfirmasi Radar Banjarmasin melalui telepon tadi malam, Kapolsek Bungur Iptu Agung Kadi Ananto mengaku bingung.
Menurutnya, tidak pernah ada penangkapan. “Hanya diminta klarifikasi. Tidak lama, hanya dari magrib sampai jam 10 malam,” ujarnya.
“Bahkan ketika dia berada di dalam mobil, dia tidak diborgol. Di kantor polisi, saya juga ditawari makan, tapi dia menolak,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, diperlukan klarifikasi terkait Lapas di Kabupaten Tapin Utara yang sedang diperiksa oleh Buser Polres Tapin. Pelacakan itu mengarah ke Husaini.
“Anggota Buser datang ke Polsek Bungur untuk menanyakan alamat yang dimaksud. Karena anggota saya kebetulan berteman dengan Husaini, mereka menelepon untuk menanyakan keberadaannya. Dan Husaini ada di rumah,” jelasnya.
Sesampainya di sana, saya langsung ditanya apakah beberapa waktu lalu saya membeli ponsel. Setelah dicocokkan ternyata sesuai dengan LP.
“Husaini berusaha diundang ke kantor untuk klarifikasi saja, tidak ditangkap atau dipaksa. Selama proses klarifikasi, mereka tidak disakiti atau diancam. Orangnya sehat,” jelasnya.
Husaini juga diantar pulang oleh anggota yang mengenalnya.
“Kami tidak ingin kesalahpahaman ini berlanjut. Maka dengan bantuan polisi akan ada mediasi dengan Husaini,” pungkas Iptu Agung. (mof/dly/gr/fud)