Badan Karantina Pertanian Klas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mensertifikasi 132 batang red oak yang berasal dari Amerika Serikat setelah dinyatakan bebas OPTK.
“Setelah dilakukan tindakan karantina tumbuhan, petugas tidak menemukan adanya OPTK pada kayu asal Amerika tersebut,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Kalsel, Nur Hartanto dalam keterangan tertulis di Banjarmasin, Minggu.
Nur mengatakan, tindakan karantina merupakan langkah untuk mencegah masuknya organisme asing ke luar negeri.
Baca juga: Karantina Pertanian Perkuat Biosecurity Hewan Jelang Idul Adha
“Kami menghindari insiden agar organisme asing tidak merusak ekosistem lokal di negara kami,” ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan karantina tumbuhan kayu asal Amerika itu dilakukan di sebuah perusahaan kayu di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Kayu gelondongan red oak diolah menjadi bahan baku pembuatan “plywood” (kayu lapis).
Sementara itu, petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Yuni, mengatakan awalnya pihaknya menemukan serangga pada kayu tersebut yang berasal dari Amerika Serikat.
“Setelah kami cek di laboratorium, ternyata serangga ini tidak tergolong OPTK, sehingga kami bisa mengeluarkan sertifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dan pemeriksaan fisik.
Pihaknya menggunakan pahat dan palu saat pemeriksaan fisik kayu untuk mencari tanda-tanda lubang yang dibuat oleh serangga dewasa untuk memeriksa secara detail keberadaan serangga di dalam kayu.
Menurutnya, tanda-tanda pergerakan serangga bisa dilihat dengan mengupas kulit batangnya.
Pihaknya menjamin dan memastikan bahwa sertifikasi kayu oak asal Amerika Serikat tersebut memenuhi syarat karena petugas melakukan tindakan karantina secara hati-hati dan sesuai prosedur pemeriksaan.