Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK, PS Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo SH MM, Kabid BP2MI Kalsel Keras Terus terang Merrentek SSos dan Kabag Pidum Aiptu Ida Setiawan SH kembali menggelar konferensi pers terkait penangkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (26/6) siang.
Perkara yang dibebaskan yaitu berkembangnya dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau Pasal 83 juncto pasal 68 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berawal dari penangkapan terhadap pelaku, seorang wanita berinisial RM (62) warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai Tabalong kemudian mengembangkan dan menangkap kembali 1 orang wanita berinisial IS (38) warga Handil Amuntai, Desa Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, 4 laki-laki yaitu HSN alias Uduy (37), warga Desa Akar Baru, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36) warga Desa Bitin, Danau Panggang Kecamatan, HSU, PH (32) warga Desa Mampari Kecamatan Batu Mandi Balangan dan AS (44) warga Desa Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Kelima pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai perekrut dan pengurus paspor yang digunakan bekerja di luar negeri dengan modus umrah bagi korban.
“Empat pelaku laki-laki mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan izin umrah, sehingga sudah memiliki pengalaman mengurus bekerja di luar negeri dengan melanggar aturan,” kata Kapolsek Tabalong.
“Korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur yang dipermudah oleh perekrut, bekerja di luar negeri tapi tidak melalui agen tenaga kerja resmi,” lanjutnya.
Badan usaha tersebut adalah agen perjalanan umroh, jadi secara hukum adalah agen perjalanan umroh tetapi digunakan untuk mengirim tenaga kerja imigran untuk bekerja.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku perempuan sebesar Rp. 500 ribu, U awal Rp. 2 juta, AB adalah Rp. 2,5 juta, P awal Rp. 2 juta dan AS adalah Rp. 1.2 juta.
“Sesuai aturan yang berlaku, Agen Perjalanan dan Agen Tenaga Kerja tidak ada korelasinya, artinya agen perjalanan tidak boleh mendistribusikan orang sebagai tenaga kerja,” ujar Kepala BP2MI.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, sebelum berencana bekerja di luar negeri agar mempersiapkan berbagai administrasi dan keterampilan yang dibutuhkan bursa kerja dan yang terpenting jangan terbujuk iming-iming gaji besar tapi tidak mengikuti prosedur yang benar,” imbau Keras Terus terang.