Pemko Banjarbaru akan mendatangkan 34 mobil hybrid untuk menggantikan kendaraan dinas pejabat yang masih menggunakan BBM. Anggaran itu akan diusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan 2023, Oktober nanti.
“Jika disetujui, penggantian mobil dinas ini nanti akan masuk dalam APBD Perubahan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banjarbaru, M Kanafi kepada Radar Banjarmasin (26/6). Yang pertama mendapatkannya adalah kepala SKPD dan pejabat eselon II lainnya. “Tapi ingat, ini masih usulan. Perlu persetujuan DPRD,” ujarnya.
Pengadaan ini untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, Kanafi mengaku pengadaan tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan perintah presiden. Karena yang dibeli adalah mobil hybrid. Berbeda dengan mobil listrik yang sepenuhnya bergantung pada baterai listrik, mobil hybrid memadukan dua teknologi: mesin konvensional (bahan bakar) dan motor listrik.
Pasalnya, mobil hybrid lebih murah dibandingkan mobil listrik. “Karena kita sesuaikan dengan kemampuan APBD, kalau mobil dinas segera kita ganti dengan kendaraan full listrik, maka anggaran yang digunakan pasti sangat besar,” jelasnya.
“Makanya kami memutuskan untuk memilih teknologi hybrid, agar tidak terlalu banyak menggunakan APBD,” lanjutnya. Selain menjalankan Inpres, pembelian ini juga akan menggantikan mobil dinas yang mendekati jatuh tempo. “Sudah lebih dari enam tahun, jadi wajar jika ada rencana untuk mengajukan mobdin baru,” kata Kanafi.
Namun, saat ditanya berapa anggaran yang akan dikeluarkan untuk 34 mobil hybrid tersebut, Kanafi mengaku tidak tahu. “Rincian besar anggaran itu kewenangan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). Kami baru merencanakan,” pungkasnya.
Namun saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Banjarbaru, Jainudin tak kunjung memberikan jawaban. Mundur, Presiden menandatangani Inpres pada 13 September 2022. Inpres itu ditujukan kepada para menteri, gubernur, bupati, dan walikota. Mereka diminta mengganti mobil dinas dengan kendaraan listrik. Pada 1 April 2023, pemerintah juga mulai memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik. Insentif ini dapat menekan harga mobil listrik hingga 32 persen.