TANJUNG, Kontrasonline.com – Polres Tabalong kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Satuan Reserse Narkoba di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul menangkap tiga orang terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Ketiga pria berinisial DP (36), SP (36) dan MA (29) yang merupakan warga Kecamatan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, ditangkap pada Jumat (6/1).
Kapolsek Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kabid Humas PS, Iptu Sutargo menjelaskan, kejadian bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Bahwa di lingkungannya sering datang orang-orang yang tidak dikenal dan diduga melakukan transaksi narkoba,” jelasnya, Senin (1/9).
Sutargo mengatakan, setelah mendapat informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dulu berhasil mengamankan pelaku DP dan SP di kediamannya,” ujarnya.
Di rumah pelaku SP ditemukan 12 paket narkotika jenis sabu golongan I dengan berat bersih 1,61 gram yang diletakkan di dapur dalam wadah bekas minyak rambut.
“Pelaku SP mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pelaku DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali, pelaku SP bertindak sebagai kurir bagi pelaku DP yang tugasnya adalah meletakkan sabu di tempat yang sesuai dengan keinginan pelaku DP. petunjuk,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan barang bukti lainnya di rumah kontrakan pelaku DP di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
“Di sana kami menemukan 5 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram tersimpan di ventilasi udara pintu dapur,” kata Sutargo.
Sutargo mengatakan, pelaku MA diamankan saat menerima pesanan sabu yang dibelinya di kediaman SP.
“Berkali-kali ada panggilan masuk ke handphone pelaku DP dan saat dicek ada transfer uang dari pelaku MA ke pelaku DP melalui aplikasi keuangan sebesar Rp 400.000,” ujarnya.
“Karena telepon tidak dijawab dan pesan tidak dibalas, maka pelaku MA kemudian mendatangi kediaman pelaku SP dengan maksud mengambil sabu yang dipesannya melalui pelaku DP. Dan akhirnya ditangkap petugas,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total sabu yang disita sebanyak 17 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 2,11 gram,” ujarnya.
Menurut catatan kepolisian, pelaku DP dan SP beberapa waktu lalu sempat tersandung kasus yang sama, yakni tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sutargo.
Sutargo menambahkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip besar bertuliskan “4” berisi 5 plastik klip kecil sabu dengan berat bersih 0,55 gram, 1 plastik klip dengan tulisan “1/2” di atasnya. berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,62 gram, 1 bungkus plastik bertuliskan “25” berisi 5 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,44 gram, 1 bungkus plastik berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,5 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik klip besar berisi 2 bungkus plastik klip bertuliskan “25” dan “5”, 1 wadah minyak rambut bekas, 1 Hp hitam dan 2 Hp biru malam, 1 sekop dari sedotan plastik hitam, 2 lembar tisu putih, 1 bungkus plastik klip bening, 1 kantong coklat abu-abu, uang tunai Rp. 1 juta 100 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. (bisa)