BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berencana menghapuskan tenaga honorer atau non PNS di instansi pemerintah pada tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan angkat bicara terkait rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer pada 2023.
Plt Bupati HSU Husari Abdi menyampaikan, pihaknya juga turut merasakan keprihatinan rekan-rekan tenaga honorer terkait pemusnahan tenaga kerja non PNS oleh pemerintah pusat.
Mengingat, peran pekerja non PNS di Pemkab Hsu cukup membantu ASN dalam menyelesaikan tugas di unit kerjanya masing-masing.
“Alhamdulillah Tentunya kami memiliki program penganggaran khusus untuk memberikan upah bagi tenaga honorer untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD,” ujar Plt Bupati Husairi.
Namun demikian, jika ketentuan peniadaan tenaga honorer akan diberlakukan, Pemkab HSU berusaha mencari solusi agar tetap merangkul tenaga kerja non PNS.
“Kita tidak bisa bertindak duluan, aturannya harus jelas, apa yang bisa kita lakukan, agar saudara-saudara kehormatan memiliki ikatan yang pasti dengan pemerintah daerah.” dia berkata.
Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) HSU, Rakhmadi Permana menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disebut ASN hanya PNS dan PPPK.
Lebih lanjut, kata Rakhmadi, saat ini PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Hsu masih sangat terbatas. Oleh karena itu, peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.
“Bagi saya, sesuatu yang tidak ada, tapi harus ada (pekerja sementara) dan nyatanya ada (pekerja tidak tetap).” kata Rakhmadi.
Namun tidak dipungkiri juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 di salah satu pasalnya tertulis bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mempekerjakan tenaga honorer.
Meski begitu, kata Rakhamadi, untuk peniadaan tenaga honorer, sejauh ini belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah Pusat. Secara teknis, BKPSDM HSU tidak mengetahui skema kebijakan tersebut.
“Hingga saat ini kami dari BKPSDM belum menerima satu surat pun yang secara resmi mendapat petunjuk teknis terkait (Juknis) atau PP, Perpres, Permenpan RB tentang penghapusan tenaga honorer.”
Ia pun mengimbau kepada seluruh rekan-rekan tenaga honorer di Kabupaten HSU agar tidak termakan oleh rumor yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
“Pada prinsipnya kami hanya menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, karena ini terkait dengan kebijakan nasional.” dia menyimpulkan. (AOL/*)