JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Abdul merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
“Jaksa KPK sudah selesai menyerahkan berkas perkara terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Usai pendelegasian, penahanan Bupati nonaktif HSU dialihkan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Selanjutnya, tim Kejaksaan akan menunggu jadwal sidang berupa penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim.
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Suap, Gratifikasi, dan Pencucian Uang Lengkap, Bupati HSU Abdul Wahid Dinonaktifkan
Berdasarkan dakwaan yang disusun tim kejaksaan KPK, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Pasal 11; Pasal 12B; Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari kegiatan tangan-tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Maliki Hulu Sungai Utara, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.
Kasus ini bermula ketika Bupati Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
KPK menduga Maliki menyerahkan sejumlah uang kepada Wahid untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala dinas.
Baca juga: KPK Sita Rp 14,2 Miliar dari Kasus Suap, Gratifikasi, dan Pencucian Uang, Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid
“Diduga MK (Maliki) menyerahkan sejumlah uang untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya ada permintaan dari tersangka AW (Abdul Wahid),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantor Merah KPK. Gedung Putih, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.