Satuan Resmob dan Polsek Bungur dibantu Satuan Intel Polda Tapin Kalsel akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang sempat kabur sekitar tiga hari, Jumat 30 Juni 2023.
Diketahui, pada Minggu (25/6/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, kemudian terjadi pembunuhan di sebuah ruko di Jalan Hauling KPP Ness 16B, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin dengan korban berinisial S ( 52), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat itu, korban S (52) yang beralamat di Desa Talawang, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (sesuai KTP) mendapatkan informasi bahwa dirinya terlibat adu mulut dengan pelaku yang berujung pada meninggalnya korban. korban di TKP akibat luka tusukan senjata tajam.
Usai melawan dan menikam korban dengan pisau hingga korban tewas, pelaku yang belakangan diketahui berinisial F (45), warga Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, melarikan diri.
Selama kurang lebih tiga hari dalam pelarian, pelaku pembunuhan anak perusahaan pengejaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial F (45) akhirnya ditangkap oleh Satuan Resmob Polres Tapin bersama anggota Polsek Bungur. Bidang binaan Satuan Intel Polres Tapin pada Rabu (28/6/2023).
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Bareskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap. Pelaku berinisial F (45) merupakan warga Kecamatan Bungur.
“Pelaku F ditangkap Sat Resmob Polres Tapin bersama anggota Sat Intel Polsek Bungur dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung Kapolres Bungur dan Sat Reskrim KBO,” ujarnya.
AKP Haris mengatakan, pelaku F (45) ditangkap Anghota, di tempat pelariannya di Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
“Menerima informasi bahwa pelaku berada di Desa Malinau Loksado, Distrik HSS. Sekitar pukul 02.00 dini hari anggota ke lokasi dan langsung menangkap tersangka F,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.