Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku berinisial ST yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berhubungan seks dengan anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku mengira anaknya yang menjadi korban penculikan telah hilang sehingga melapor ke Polda, ternyata anak tersebut diamankan KPPAD, karena menjadi korban KDRT dan pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. ,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya di Pontianak, Jumat.
Petit menyampaikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan persetubuhan dengan anak di bawah umur terungkap melalui pengaduan korban terhadap pihak sekolah, yang kemudian diserahkan ke Komisi Pemantauan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
Menurutnya, selain memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban, KPPAD Kalbar juga melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalbar.
Sementara itu, pelaku ST telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ditahan di Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan Petit, pihaknya menerapkan banyak pasal terhadap pelaku, yakni pasal 81 juncto pasal 76 huruf (d), pasal 82 juncto pasal 76 huruf (e) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, subsider pasal 46 juncto pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun). . dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Diketahui, kabar penculikan dua gadis di Kota Pontianak pada 24 Juni 2024 belakangan ini viral di media sosial.
Petit menegaskan, kedua anak tersebut bukan korban penculikan, melainkan korban KDRT dan kekerasan seksual serta kekerasan yang diamankan KPPAD Kalbar.