Kasus seorang nenek bernama Jaenab (80) yang dituding tetangganya Asmad (47) mencuri 20 butir kelapa di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menarik perhatian pengacara kondang Hotman Paris. .
Mengunggah di akun media sosial Instagramnya, Hotman Paris mengatakan bersedia membayar kerugian Asmad hingga 100 kali lipat.
“Ibu ini dilaporkan tetangga karena ada kelapa! Ayo damai: Hotman mau ganti rugi pelapor 100x lipat!,” tulis Homan Paris dalam unggahan di akun Instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Minggu (2/7/2023). ) ).
Sebelumnya, pria bernama Asmad (47), warga Kecamatan Jokat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan tetangganya sendiri, Julia, ke polisi dengan tuduhan mencuri 20 buah kelapa miliknya.
Kasus ini viral, karena melibatkan seorang nenek tua bernama Jaenab (80) yang merupakan ibu kandung Julia.
Kepada penyidik, Julia mengaku 20 butir kelapa yang dijatuhkan dari pohonnya adalah pesanan ibunya.
Julia kaget kenapa dia dilaporkan, ketika Hairul yang kost di rumah Asmad naik dan mengambil kelapa.
“Saya suruh anak saya Julia ambil 20 butir kelapa, sama pendaki namanya Hairul kenapa saya tidak dipanggil, karena saya siap bertanggung jawab, karena saya yang pesan,” kata Jaenab kepada awak media, Rabu (28/06). ). /2023).
Menurut Jaenab, dia menyuruh Hairul mengambil 20 butir kelapa.
Namun, Hairul diduga salah tempat karena jarak pohon kelapa yang berdekatan.
“Sebenarnya hanya salah paham, padahal kelapa tumbuh di lokasi tanam,” jelasnya.
Menurut Jaenab, pihaknya tidak berniat mencuri kelapa dari warga, apalagi pengambilan kelapa dilakukan pada siang hari.
“Makanya tidak mungkin pihak kami mencuri, apalagi di dekat rumah tetangga saya,” ujarnya.
Padahal, menurut Jaenab, pihaknya sudah meminta maaf pada saat kejadian dan kelapa sudah dikembalikan.
Namun, pelapor menolak untuk memaafkan dan mengatakan dia akan melaporkan keluarganya ke polisi.
Laporan Asmad ke Polsek Jokat dijawab oleh Polres Jokat dengan melakukan mediasi pertama antara kedua pihak, baik pelapor (Asmad) maupun terlapor (Julia) di kantor Polsek Jokat.
Sayangnya, mediasi, kata Julia, tak membuahkan hasil.
“Kami langsung meminta maaf kepada pelapor (Asmad), tapi dia tidak mau memaafkan atau memperbaiki dengan baik,” jelasnya.
Bahkan dalam mediasi, pelapor menuntut ganti rugi 20 butir kelapa senilai Rp 6 juta.
“Dari mana kita mendapatkan uang sebanyak itu, bahkan untuk makan pun susah,” ujarnya.
Menurut Julia, karena belum ada kesepakatan dalam mediasi, mediasi lanjutan akan dilakukan Minggu depan.