Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Herwandi meminta para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri menggunakan mekanisme yang sesuai aturan atau legal.
Salah satunya dengan menggunakan aplikasi online yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu KarirHub.
“Melalui aplikasi KarirHub dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat daftar distributor resmi TKI di luar negeri yang siap membantu proses hingga selesai tanpa dipungut biaya,” jelas Herwandi di Tabalong.
Mekanisme bekerja di luar negeri melalui aplikasi KarirHub akan dipandu oleh petugas Disnaker hingga penandatanganan perjanjian penempatan antara Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan Direktur P3MI hingga surat rekomendasi pembuatan paspor dari Disnaker Kabupaten Tabalong Kantor dikeluarkan.
Dalam aplikasi ini, calon pekerja terlebih dahulu melakukan registrasi akun, kemudian mendaftar sebagai CPMI, setelah itu petugas melakukan verifikasi ID CPMI.
“CPMI akan mencari dan menyeleksi lowongan kerja yang disediakan oleh P3MI,” jelas Herwandi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima tawaran bekerja di luar negeri dan berkonsultasi dengan Disnaker sebelum menerima tawaran tersebut agar tidak tertipu.
Modus yang sering digunakan para penipu biasanya adalah iming-iming gaji yang besar dan orang yang mengajak tidak mengarahkan calon pekerja untuk berkonsultasi dengan Disnaker setempat untuk pengurusan dokumen.
“Biasanya korban tergiur iming-iming gaji besar sehingga nekat bekerja di luar negeri secara ilegal dan dalam pengurusan dokumen keluar negeri tidak melalui Disnaker setempat,” jelas Herwandi.
Selain itu, pencari kerja di luar negeri dapat mengecek legalitas perusahaan yang mengajukan penawaran ke Disnaker setempat.
Dalam dua bulan terakhir, Disnaker Kabupaten Tabalong telah memfasilitasi dua calon tenaga kerja yang ingin bekerja di Arab Saudi dan Hong Kong.