Sejumlah perwakilan tenaga honorer guru honorer dan tenaga kependidikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kabupaten Balangan dengan DPRD dan Dinas Pendidikan Balangan.
Dalam RDP ini para guru menyampaikan 3 permintaan atau saran.
“Dalam RDP ini kami mengajukan tiga usulan ke DPRD Balangan, yakni permohonan kenaikan gaji dalam surat edaran Bupati Balangan yang berlaku Januari 2023 lalu,” ujar salah satu perwakilan guru yang tak mau disebutkan namanya, Selasa ( 4/7/2023) .
Guru honorer melanjutkan, selain permintaan kenaikan gaji, juga ada usulan pembentukan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar yaitu administrator, penjaga sekolah, pustakawan dan operator.
Ia menambahkan, para guru honorer dan tenaga pendidik yang telah mengabdi lama meminta apresiasi atau penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Balangan.
“Saya sudah 12 tahun menjadi guru honorer di sebuah sekolah dasar, tapi sampai sekarang saya masih digaji Rp 1 juta per bulan,” tambahnya.
Menurut dia, hal itu dinilai tidak sesuai dengan surat edaran Bupati Balangan yang mengatur besaran gaji THL yakni untuk pengalaman kerja kurang dari empat tahun gajinya Rp 1,4 juta, pengalaman kerja empat sampai delapan tahun Rp 1,5 juta. juta, pengalaman kerja delapan sampai 12 tahun Rp 1,7 juta dan pengalaman kerja lebih dari 12 tahun Rp. 1,9 juta.
“Kami memiliki data ada 52 guru honorer yang belum masuk daftar kenaikan gaji, ditambah 39 pengurus, 14 pustakawan, dan 76 penjaga sekolah,” ujarnya.
Kemudian anggota Komisi I DPRD Balangan Syahbuddin mengungkapkan, sebelumnya pernah melakukan pertemuan dengan para guru yang mengeluhkan hal yang sama. Namun, sebelum adanya surat edaran dari Bupati Balangan terkait kenaikan gaji ini.
“Kami berharap para guru honorer dan dinas terkait dapat melakukan pencocokan data, jika masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer ini, maka dikomunikasikan dengan baik,” ujar Syahbuddin.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan, H Abiji mengatakan, secepatnya akan dilakukan pencocokan data antara guru honorer dengan yang dimiliki Dinas Pendidikan.
Menurut Abiji, jika ada kendala administrasi akan dibantu. Namun, jika persyaratan tidak terpenuhi, akan memakan waktu untuk dimasukkan ke dalam database.
“Misalnya guru honorer yang sudah mengajar bertahun-tahun, tapi dengan surat keputusan yang dikeluarkan kepala sekolah yang gajinya menggunakan dana BOS. Karena penggajian dilakukan sesuai surat edaran adalah honorer dengan penunjukan dari pemerintah daerah,” ujar Abiji.