SuarIndonesia – Ketiga terdakwa yang terlibat dalam pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Haur Gading di Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara), dituntut berbeda-beda.
Untuk terdakwa Akhmad Syarmada selaku Direktur CV Badali Bersaudara dituntut tiga tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti ditetapkan sebesar Rp. 802 juta lebih jika tidak bisa membayar tambahan lima tahun penjara.
Sedangkan Baihaki selaku pembawa dana mendapatkan hukuman yang lebih ringan yaitu dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti berkisar Rp. 400 juta lebih.
Jika tidak mampu membayar, kurungan ditambah selama enam bulan.
Sementara itu, tuntutan terdakwa Siti Zulaikha dan Syarmada lebih ringan yakni kurungan selama 18 bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, tanpa dibebani membayar uang pengganti, karena sudah dibebankan kepada kedua terdakwa.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Fadly Arbi dari Kejaksaan Negeri HSU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmain, Rabu (111/1/2023) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.
JPU berpendapat ketiga terdakwa yang diadili secara terpisah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidernya.
Seperti diketahui, pembangunan Puskesmas Haur Gading dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp4,2 miliar.
Saat itu, hanya dua perusahaan yang terdaftar mengikuti lelang, yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha.
Yang ternyata kedua perusahaan itu beralamat sama dan direkturnya berhubungan sebagai suami istri.
Dalam praktik ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga ada unsur kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
Berdasarkan penelitian dari Politeknik Tanah Laut, ternyata bangunan tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan kini sudah retak-retak dan miring.
Sedangkan Helda Yulianti selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), atas proyek ini telah divonis dan kini menjadi terpidana selama satu tahun penjara.(HD)
105 dilihat, 105 dilihat hari ini