Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan studi banding dari Pemerintah Kabupaten Balangan, Kamis (6/7/2023).
Pertemuan tersebut membahas penanganan masalah ketenagakerjaan khusus terkait perlindungan pekerja rentan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.
Jajaran Pemkab Balangan dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Transmigrasi dan Tenaga Kerja Terpadu (PMPTSPTTK) Akhriani yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Pelatihan Kerja, Produktivitas dan Hubungan Kerja Slametno, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabalong Eko E Nopianto diterima Plt. Kepala Distransnaker M. Hatta yang didampingi Kabid Pembinaan Hubungan Industrial, Kondisi Kerja dan Jaminan Sosial (PHI, Syaker dan Jamsostek) Hendra Wardana, di ruang rapat Distransnaker, Kamis (6/7/2023).
Hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kukar dan BP Jamsostek Kukar.
Hatta mengungkapkan, untuk menangani masalah ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan, yang terpenting adalah komitmen pemangku kepentingan.
Ia menyatakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan terkait pengaturan dan pelaksanaannya.
“Dan itu langsung diturunkan surat edaran gubernur tentang jaminan bagi pekerja rentan, itu salah satu dasar kita tinggal implementasi di lapangan saja,” terangnya.
Hatta berharap apa yang telah diterapkan di Kukar dapat menjadi tambahan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menangani masalah ketenagakerjaan, khususnya jaminan bagi pekerja rentan.
Sementara itu, Kepala PMPTSPTTK Balangan Akhriani mengapresiasi keberhasilan Kukar menangani jaminan pekerja rentan. Atas dasar yang sama, pihaknya melakukan studi salinan dan bertukar informasi dan pengalaman dengan Pemkab Kukar.
“Kita disuruh bupati untuk mencari kabupaten/kota yang berhasil mengatasi masalah ketenagakerjaan ini, kita tidak perlu jauh-jauh, kalau bisa satu tanah maka kita akan ke Kutai Kartanegara,” jelas Akhriani.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan penjelasan yang menyatakan bahwa total tenaga kerja sebanyak 358.441 orang. Dari jumlah tersebut, 104.769 dari total 136.100 atau 77% dilindungi program jaminan ketenagakerjaan di sektor formal dan di sektor informal, 57.466 dari total 119.971 atau 49%.
Sektor informal ini termasuk dalam kategori pekerja rentan.