BERDASARKAN data sementara, ada 25 komisioner, anggota Panwaslu (Kecamatan) dan staf Bawaslu kabupaten dan kota di Kalsel yang melompati pagar ke KPU. Jika semula komisioner pengawas, kini sudah resmi menjadi komisioner pemilu.
Sebut saja Subhani yang sebelumnya menjadi anggota Bawaslu Kota Banjarmasin, kini berpihak ke KPU Kota Banjarmasin. Thessa Aji Budiono, sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin juga bergabung dengan KPU Kabupaten Tapin untuk menangani Bidang Teknis Pelaksanaan Pemilu.
Dahtiar pun menempuh jalan serupa, yang semula Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru memilih ikut KPU Banjarbaru. Begitu pula dengan Mailinasari yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk bergabung dan terpilih menjadi anggota KPU HST periode 2023-2028. Ada pula Padilaturahman, anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang bergabung dalam formasi komisioner KPU setempat.
Secara umum, pembentukan Bawaslu kabupaten/kota berlubang adalah Kota Banjarmasin 1 orang, Kabupaten Banjar 1 orang, HSU 1 orang, HST 1 orang, HSS 1 orang, Kotabaru 1 orang, Tanah Bumbu 1 orang, Tapin 2 orang, Kota Banjarbaru 2 orang dan Bawaslu Tabalong 1 orang yang lolos KPU Provinsi Kalsel, Muhammad Fahmi Failasopa.
Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono mengakui, karena banyak komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang dipilih dan diangkat menjadi anggota KPU, pembentukan lembaga pengawas ini tidak lengkap.
“Karena ada pembagian tugas berdasarkan pembagian, untuk kelancaran tugas dan fungsi di kabupaten dan kota, Bawaslu Provinsi Kalsel langsung ditangani,” kata Aries Mardiono kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (7/7). /7/2023).
Mantan jurnalis ini mengatakan, proses perubahan seiring waktu (PAW) di Bawaslu kabupaten/kota yang bolong tidak mungkin dilakukan. Hal ini mengingat masa jabatan atau masa kerja hanya tinggal satu bulan lagi, yang akan berakhir pada 15 Agustus 2023.
“Apalagi saat ini kita juga memasuki tahap seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan periode 2023-2028, apalagi sudah mencapai CAT dan psikotes, dilanjutkan wawancara dan psikotes,” ujar Aries.
Meski pekerjaan menumpuk di Bawaslu Kalsel, Aries menegaskan hal itu tetap harus diselesaikan demi tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemantau pemilu.
BACA JUGA: 5 Komisioner KPU Kalsel Dilantik Jadi Ketua KPU RI, Andi Tenri Sompa Diangkat Jadi Ketua Secara Aklamasi
“Seperti di Banjarbaru dan Tapin Bawaslu, sekarang tinggal satu komisioner. Berbeda dengan formasi, yang tersisa hanya dua komisioner, tentunya bisa membackup pekerjaan dan tugas Bawaslu kabupaten dan kota,” ujar Aries.
Demikian formasi anggota Bawaslu, jajaran dan Panwancam jebolan KPU kabupaten/kota di Kalsel.
Ia mengatakan, tugas pengawasan yang diawasi adalah tahap verifikasi pencalonan caleg baik DPRD maupun DPD RI hingga 9 Juli 2023.
“Kami memang telah menerapkan dua skema pemantauan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, ketika bakal calon mengajukan dokumen persyaratan, sekaligus mencermati data nama calon yang diajukan partai politik, karena ada kriteria tertentu yang harus diawasi, seperti tidak aktif sebagai ASN, anggota DPR. TNI-Polri, pegawai BUMD, kepala desa atau perangkat desa dan yang bersangkutan diancam pidana dengan pidana penjara 5 tahun. Apakah ini sudah diumumkan ke publik, misalnya yang bersangkutan mantan narapidana,” ujarnya.
Aries mengungkapkan, sebenarnya tidak hanya para komisioner, namun beberapa yang lulus dan menjadi anggota KPU kabupaten/kota berasal dari Panwaslu Kabupaten (Panwascam) dan jajarannya.
“Nah, kalau tidak segera diganti, karena tenaga honorer dan menggantinya harus ada surat keputusan (SK) dari Menpan RB,” tambah Aries.