Upaya percepatan Program KTP Digital terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), HSS menyatakan warga HSS yang melakukan registrasi mandiri melalui aplikasi Digital Identitas Kependudukan (IKD) sudah bisa mendapatkan QR Barcode di desa masing-masing.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PAIK) Disdukcapil HSS, Muhammad Noor kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (5/7/2023) mengatakan, pihaknya telah melatih admin desa. Mereka terdiri dari perangkat desa, yang melayani penerbitan Qr Barcode. “Para admin proaktif datang ke lingkungan RT-RT untuk melayani masyarakat dalam mendapatkan IKD,” kata M Noor.
Dijelaskan, dengan admin kelurahan yang sudah memiliki user ID, masyarakat tidak perlu mendaftar ke Dinas Disdukcapil HSS.
“Masyarakat silahkan bertanya di kantor kelurahan masing-masing, terkait admin yang melayani IKD sudah bisa mengeluarkan kode QR IKD,” jelasnya lagi.
Memang, untuk mendaftar atau mengaktifkan jaringan internet IKD diperlukan. Salah satu kendalanya adalah adanya beberapa desa yang belum terjangkau jaringan internet. Atau internet dapat dijangkau tetapi sinyal tidak stabil. Namun, warga bisa mendaftar melalui WiFi Kantor Desa. Hingga Rabu 2023 pukul 10.30 WITA, jumlah warga yang sudah memiliki IKD sebanyak 10.734 warga dengan KTP.
Total penduduk pemegang KTP-E per Juni 2023 sebanyak 171.014 penduduk. Disdukcapil menargetkan minimal 30 ribu atau sebanyak penduduk ber-KTP yang sudah memiliki IKD. Sasaran dari program IKD sendiri adalah para milenial, seluruh PNS dan pegawai honorer, PPPK, aparatur daerah, pemerintah di kecamatan, kecamatan hingga desa.
IKD terus dipercepat karena HSS Regency merupakan salah satu dari 21 pilot project Mal Pelayanan Publik (MPP) berbasis digital di seluruh Indonesia. Salah satu syarat pendukung MPP adalah warga harus memiliki IKD. Program IKD sendiri dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki handphone Android maupun iPhone.
Pemkab HSS sendiri tidak mewajibkan masyarakat yang tidak memiliki gadget smartphone untuk mendaftar. Termasuk untuk lansia, juga tidak diwajibkan. Untuk itu pihaknya tetap melayani penerbitan KTP-E. Sedangkan masyarakat yang menjadi sasaran, seperti milinel yang baru pindah dari KIA ke KTP, langsung diarahkan untuk membuat IKD.
“Pemerintah pusat sendiri membatasi penerbitan Blank KTP E,” pungkasnya.