BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong akhirnya diisi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Setelah melalui beberapa proses seleksi untuk menjadi penyedia layanan Posbakum, salah satu LBH di Kabupaten Tabalong telah lulus dan melaksanakan MoU dengan Pengadilan Negeri Tanjung.
LBH yang telah mengisi Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjung ini merupakan LBH Peduli Hukum dan Keadilan yang dipimpin oleh Muhammad Irana Yudiartika.
Keberadaan Posbakum tidak lepas dari pengawasan Pengadilan Negeri Tanjung dan kerjasama pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Baca juga: Warga Lapas Kelas IIB Tanjung dibekali dengan tata cara penggunaan pupuk organik cair
Baca juga: Delapan WBP Kelas IIB Rutan Tanjung Tabalong Mendapat Asimilasi di Rumah
Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Nyoman Ayu Wulandari meninjau langsung Kantor Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjung dan memastikan tempatnya nyaman bagi masyarakat yang datang.
Khususnya untuk memberikan pelayanan dan konsultasi hukum bagi masyarakat pencari keadilan baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Dia menegaskan, pelayanan Posbakum di Pengadilan Negeri Tanjung diberikan secara gratis, tanpa perlu mengeluarkan biaya.
Selain itu, jam buka pelayanan seperti jam kerja di Pengadilan Negeri Tanjung.
“Melalui kerjasama dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Ayu, Jumat (13/1/2023).
Pelayanan bantuan hukum gratis ini juga dibenarkan oleh Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Muhammad Irana Yudiartika.
Tegasnya, sebagai LBH yang akan memberikan pelayanan hukum di Posbakum PN Tanjung, pihaknya akan memberikan konsultasi hukum perdata dan pidana secara cuma-cuma.
Sehingga masyarakat juga diharapkan tidak takut atau khawatir dengan biaya jika membutuhkan bantuan konsultasi hukum.
Apalagi bagi mereka yang tidak mengerti hukum.
Baca juga: Sengketa Tanah Warga Kurau Utara Tala Selesai, Kedua Pihak Serahkan Sebagian Tanah
Seluruh masyarakat di Kabupaten Tabalong yang berhadapan dengan hukum dan tidak mengerti hukum dapat datang langsung ke Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung.
Pihaknya juga mendapatkan bantuan hukum dengan pelayanan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dengan memiliki Surat Keterangan Kurang Mampu dari desa.
“Ini untuk bantuan hukum yang berperkara juga gratis, jadi jangan takut biaya, karena kami memberikannya murni gratis,” kata Iriana.
Selain Pengadilan Negeri Tanjung, LBH Peduli Hukum dan Peradilan juga aktif memberikan pelayanan di Pengadilan Agama Amuntai dan Balangan.
Pihaknya secara sukarela memberikan layanan konsultasi hukum secara cuma-cuma agar masyarakat terbantu dalam proses hukum yang sedang dijalani.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)