TRIBUNKALTENG.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran berisi larangan bermain lato-lato bagi siswa di sekolah. Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin Nuryadi ditujukan kepada pihak sekolah dan orang tua.
Nuryadi menjelaskan larangan itu bersifat persuasif atau himbauan. Pihak sekolah dan orang tua diminta untuk memberikan pemahaman kepada anak untuk tidak bermain lato-lato di sekolah.
Satu-satunya masalah dengan dua pendulum yang diadu adalah suaranya. Bagi sebagian orang, suaranya terdengar keras. Apalagi dimainkan oleh banyak orang. Terutama dimainkan di dekat orang sakit atau saat orang beribadah. Selama di sekolah, anak-anak akan memainkannya di luar jam pelajaran. Kalau di kelas pasti gurunya melarang.
Game ini sedang viral, padahal sempat populer beberapa tahun lalu. Ini karena mudah bagi orang untuk mengunggah game di media sosial. Presiden Joko Widodo bahkan mencobanya saat melihat anak-anak memainkannya saat berkunjung.
Baca juga: Melarang Lato-lato, Dilarang di Mesir Karena Dianggap Melecehkan Presiden, Amerika Dilarang Sejak 1971
Baca juga: Dampak Bocah 8 Tahun Jadi Korban, Disdik Pontianak Larang Membawa Permainan Lato-lato ke Sekolah
Selain di Kota Banjarmasin, permainan Lato-lato juga telah dilarang oleh sejumlah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lainnya di Kalsel.
Dinas Pendidikan Tanah Bumbu resmi melarang mainan lato lato dibawa masuk ke kawasan pendidikan.
Larangan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tanahbumbu karena dikhawatirkan permainan tersebut akan berdampak negatif terhadap pembelajaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanahbumbu, Eka Sapruddin, Jumat (13/1/2023). Ia menjelaskan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Tanahbumbu Nomor: B/420/410/Disdik-Das.2/I/2023 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2023.
Disdik Tanahbumbu secara resmi melarang siswa membawa lato-lato ke sekolah, karena bertujuan agar siswa fokus belajar dan dikhawatirkan mengganggu mereka.
“Khusus penggunaan lato-lato di lingkungan sekolah tidak diperbolehkan karena dianggap mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Eka.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin melalui surat edaran Nomor 800/281/Disdik/2023, tentang surat edaran larangan penggunaan permainan lato-lato di lingkungan sekolah.
Ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Tapin, Irnawati, surat edaran tentang permainan bunyi plakat ini dinilai kurang tepat jika digunakan di lingkungan sekolah.
Apalagi berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti luka fisik, serta kerusakan fasilitas prasekolah.
Untuk itu Disdik Tapin juga menghimbau kepada satuan pendidikan untuk membuat surat edaran tertulis yang bersifat persuasif agar siswa tidak membawa lato-lato ke dalam lingkungan sekolah.
Selain itu, secara umum juga dihimbau kepada orang tua siswa untuk mengawasi dan memastikan keamanan anaknya dalam permainan yang sedang viral ini.