RANTAU, KOMPAS.com – Seorang pria di Kecamatan Hatungan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial RD (43) ditangkap Bareskrim Polres Tapin setelah dikabarkan mencabuli gadis remaja berusia 16 tahun.
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, modus pelaku RD itu dilayani oleh korban dengan berpura-pura mengancam akan bunuh diri.
“Pelaku mendekati korban saat sedang sendirian dan mengancam akan bunuh diri jika tidak diajak berhubungan badan dengan suami istri,” kata AKBP Ernesto Saiser kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Modus Guru Mengaji di Mojokerto Cabuli 3 Santri Pria, Ajak Nonton Video Porno, Pura-pura Uji Akil Balig
Selain mengancam akan bunuh diri jika tidak dilayani, pelaku juga mengancam akan mencabuli orang tua korban.
Merasa tertekan, akhirnya korban mau melayani pelaku untuk berhubungan badan dengannya.
“Pelaku juga mengancam akan mencabuli orang tua korban hingga akhirnya korban terpaksa melayani tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Tiga Anak Dicabuli Sejak Maret 2022, Seorang Pria Ditangkap di Labuhanbatu Sumut
Perbuatan asusila itu, kata Ernesto, dilakukan pelaku tidak hanya sekali, melainkan beberapa kali dengan modus yang sama.
Baik pelaku maupun korban merupakan tetangga, sehingga pelaku terlihat mudah melakukan aksinya karena hampir setiap hari bertemu dengan korban.
Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan sikap anaknya yang cenderung cemberut.
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengakui bahwa pelaku telah mencabuli dirinya.
“Berawal dari kecurigaan orang tua korban, akhirnya mereka menanyai korban dan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku,” imbuhnya.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban langsung membuat laporan polisi.
“Pelaku akhirnya tertangkap dan mengaku telah mencabuli korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan pembaruan berita terpilih dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.