Kanwil Kalsel
11 Januari 2023
Tampilan: 35
Banjarmasin, Humas_Info – Pekan kedua di tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Kalsel tancap gas melaksanakan tusi di bidang fasilitasi dan pembentukan produk hukum daerah dengan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pemkab Tapin pada periode awal tahun ini berlangsung di Balai Sidang Garuda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kalimantan Selatan, Rabu (22/11/2018).
Rapat Harmonisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah mewakili Faisol Ali selaku Kakanwil itu juga dihadiri oleh Kepala Bapemperda Kabupaten Tapin, H. Ihwanudin Husin Kasah, Sekretaris DPRD Kabupaten Tapin Dewan, Noor Ifansyah, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sartono, Kepala Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita, JFT Perancang Legislasi dan staf terkait.
Rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi kali ini diprakarsai oleh DPRD Kabupaten Tapin dan disusun bersama oleh instansi terkait dan JFT Drafter Legislasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Tiga rancangan peraturan daerah yang diselaraskan adalah rancangan peraturan daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah; Raperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah; serta Raperda tentang Wajib Baca dan Menulis Al-Quran untuk Siswa Sekolah Dasar sampai dengan sederajat Sekolah Menengah Pertama.
Ngatirah yang memimpin rapat harmonisasi mengapresiasi perda yang diusulkan karena ke depan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas akan kami harmonisasikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 agar perda yang disusun tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan produk hukum yang sudah ada,” kata Ngatirah.
Kakanwil Kemenkunham Kasel, Faisol Ali secara terpisah juga menyampaikan urgensi dalam proses harmonisasi sebuah rancangan peraturan daerah.
“Harmonisasi Perda yang diusulkan penting untuk menjaga keselarasan, stabilitas dan kebulatan dalam konsepsi peraturan perundang-undangan sebagai suatu sistem sehingga peraturan perundang-undangan berfungsi secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata,” kata Faisol.
Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut disusun bersama oleh JFT Drafter Legislation, masukan dan koreksi disampaikan baik secara lisan maupun tertulis sebagai penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang diusulkan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)