TANJUNG, Kontrasonline.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabalong telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat kecamatan atau desa.
Pendaftaran dilakukan mulai 14-19 Januari 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor Panwaslu kecamatan di wilayah masing-masing.
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan membenarkan informasi pendaftaran Panwaslu kecamatan dan desa.
“Ya benar Bawaslu Tabalong membuka rekrutmen bagi penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan atau desa. Berkasnya akan kami terima dari 14-19 Januari dan Panwascam sudah menyampaikannya ke desa-desa,” ujarnya kepada Kontrasonline .com saat ditemui di kantor Bawaslu Tabalong, Rabu (11/1).
Hirsan mengatakan, jumlah pelamar yang dicari sesuai juknis harus dua kali lipat dari yang disyaratkan.
“Kalau satu desa membutuhkan satu orang, berarti minimal dua pendaftar, tapi kalau lebih tidak apa-apa,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam penapisan Panwaslu tingkat Kecamatan dan Desa kali ini ada perwakilan perempuan.
“Di salah satu juknis memang ada syarat ini, jika pemohon di satu desa tidak ada perwakilan perempuannya, maka akan kami perpanjang. Jika memang pada saat perpanjangan masih belum ada maka kami akan lanjut ke tahap berikutnya. , “jelasnya.
Setelah pendaftaran ditutup, pelamar akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu tes wawancara pada 31 Januari hingga 1 Februari 2023.
“Jadi pihak kecamatan melakukan tes wawancara, tesnya tidak melalui Computer Assisted Test (CAT),” ujarnya.
Ia juga menyampaikan persyaratan pendaftaran hampir sama dengan pendaftaran Panwascam.
“Seperti keterwakilan perempuan, tidak masuk sistem informasi partai politik (Sipol), tidak pernah menjadi tim sukses dan bebas narkoba,” kata Hirsan.
Hirsan menjelaskan, perbedaan tahun ini adalah pelamar harus tinggal di desa masing-masing.
“Pemohon diharuskan tinggal di desa, sebelumnya diperbolehkan dari daerah lain sekarang sesuai domisili yang ditunjukkan dengan bukti KTP, itulah perbedaan pendaftaran tahun ini dengan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga menginginkan ke depan siapapun yang terpilih menjadi Panwaslu Kecamatan dan Desa harus bersikap netral.
“Orangnya harus netral, berwibawa, tegas dan mampu mandiri, karena mereka ujung tombak pengawasan kita di desa, kalau ujung tombak ini lepas otomatis akan terjadi kelemahan pengawasan,” ujarnya.
“Sehingga masyarakat di setiap kecamatan dapat mengikuti pendaftaran ini,” pungkasnya. (bisa)