JAKARTA – Tim Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan dakwaan eks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Abdul Latif. Abdul Latif diduga melakukan pencucian uang Rp. 41 miliar dari korupsinya.
Tak hanya itu, tim kejaksaan juga telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara TPPU Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dengan demikian, Abdul Latif akan diadili dalam kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 41 miliar dalam waktu dekat.
“Sedangkan dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim kejaksaan di pengadilan berjumlah Rp 41 miliar. Penerapan pasal ML tentunya menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya mengoptimalkan pengembalian aset dari yang dinikmati para koruptor. ,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Minggu (15/1/2024).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif sebagai tersangka. Abdul Latif kali ini dijerat dengan dua pasal, yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Akan Segera Diadili Terkait Kasus Pencucian Uang
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya menyeret Abdul Latif. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima Rp. 23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Baca juga: Ketua KPK: Lukas Enembe adalah contoh pejabat publik yang ugal-ugalan
Sementara terkait TPPU, Abdul Latif diduga menghamburkan uang hasil gratifikasi untuk kendaraan dan aset lainnya. Ada kendaraan atau aset lain yang diduga disamarkan dengan nama orang lain.
Ikuti Berita Okezone di berita Google