BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Niat DH (23) untuk bertransaksi sabu gagal total setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polsek Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan DH dilakukan oleh Kasat Narkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama anggotanya di kediaman pelaku di Desa Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (12/1/2023).
Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Kemudian, setelah petugas melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Subsidi Sihumas Penmas, Aiptu Irawan Yudha Pratama menjelaskan, penangkapan DH dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Bayi yang Dibuang di Jalan Trikora Diurus Keluarganya, Dinas Sosial Banjarbaru: Masih Dalam Proses Administrasi
Baca juga: Kasus Pengabaian Bayi di Banjabaru Sudah Tahap II, Kejaksaan Pindahkan Kasus ke Pengadilan Hari Ini
Baca juga: Truk Tangki dan Sepeda Listrik Terlibat Kecelakaan Maut di Distrik HSU, Satu Korban Meninggal Dunia
“DH diketahui petugas melakukan transaksi narkoba dari informasi masyarakat,” kata AIPTU Irawan Yudha Pratama, Senin (16/1/2023).
“Saat petugas menemukan seseorang sesuai informasi yaitu seorang pria yang mengendarai sepeda motor matic warna putih di jalan raya Desa Pembataan,” lanjutnya.
Kemudian, pengejaran target dilakukan saat melintasi kompleks perumahan di Desa Batas, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Anggota Satresnarkoba Polsek Tabalong melihat target membuang sesuatu.
Baca juga: Kebakaran di Tinggiran Baru, Kabupaten Barito, Kuala Kalimantan Selatan, 2 rumah ludes
Baca juga: Beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan di Desa Semayap, Kotabaru, ditangkap
Baca juga: Polres Kotabaru Usut Motif Dugaan Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan di Gorong-gorong
Disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan barang-barang yang dibuang pelaku yaitu bungkus rokok berisi klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Tak lama kemudian, petugas yang menyisir dan mencari informasi pelaku sesuai ciri-ciri tersebut akhirnya menemukan pelaku sudah berada di kediamannya.
Selanjutnya, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.
Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan berupa plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 0,18 gram, satu kantong plastik berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram.
Baca juga: Tiga Kali Garap Anak Teman, Pria Banjarbaru Ini Cekik Gadis 16 Tahun Ini dengan Alkohol
Baca juga: Diduga Terpapar Narkoba, Sebelas Kontrak PTT di Tanahlaut Tak Diperpanjang
Baca juga: Angin Topan Rusak Dua Rumah di Kabupaten Banjar, Kalsel, Warga Diimbau Waspada Cuaca Buruk
Selain itu, kantong plastik bening, sebungkus rokok, handphone biru tua, sepeda motor matic warna putih, jaket, celana panjang biru tua dan uang Rp.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)