BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Unit Pengamanan Hutan (HSS) Hulu Sungai Selatan, Pamobvit Polda Kalsel dan PT AGM melakukan patroli sekaligus pemasangan papan larangan penambahan liar di sejumlah desa di Kabupaten HSS, Senin (16/01/2023) ).
Patroli dan pemasangan papan larangan dilakukan antara lain di Desa Malilingin dan Desa Batulaki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Patroli tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dua alat berat yang membuka jalan di kawasan hutan di Desa Malilingin dan Desa Batulaki, Kecamatan Padang Batung.
Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Eko Djatmiko Widodo mengatakan, pihaknya aktif hari ini selain melakukan patroli namun juga memasang papan larangan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Jadi patroli sekaligus pemasangan papan larangan penambangan ini sekaligus sebagai bentuk penegasan bahwa tidak boleh melakukan eksploitasi di kawasan hutan lindung atau lahan konsesi di Desa Malilingin dan Batulaki,” ujarnya. dijelaskan.
Eko mengatakan, dalam penegasan kawasan hutan lindung, pihaknya bersama tim gabungan memasang dewan penasehat terkait larangan kegiatan di kawasan hutan lindung.
“Tidak boleh ada yang melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung,” kata Eko.
Baca juga: Polisi Naikkan Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal di Desa Nateh, Distrik HST ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, kuasa hukum PT AGM, Suhardi mengatakan, patroli bersama ini dilakukan untuk mengecek lokasi dibukanya akses jalan baru yang diduga oleh para penambang (peti) liar.
“Di lokasi tersebut ditemukan dua alat berat Satgas Peti PT AGM yang telah dilaporkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel,” ujarnya.
Suhardi mengatakan, pembukaan akses jalan tersebut masuk dalam kawasan PKP2B PT AGM dan hutan produksi yang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
“Kami sudah mengambil tindakan dan tindakan hukum dengan melaporkannya ke Polhut,” kata Suhardi.
Dia mengatakan pelaku peti bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 triliun sesuai pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Sementara itu, Petugas Penertiban Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan, patroli tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi agar tidak ada lagi pertambangan tanpa izin. .
Baca juga: Judi di Kalsel – Togel Online Perluas Hingga Desa Baruh Kembang HSS, Polisi Daha Utara Tangkap Pelaku
“Patroli pengamanan kawasan hutan lindung ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan areal konsesi PT AGM sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Rokhim mengatakan, pihak yang mencoba membuka akses jalan di kawasan hutan lindung dalam konsesi PKP2B PT AGM akan ditindak tegas.
“Sesuai arahan Kapolda, tidak ada yang namanya illegal mining. Kami akan mengusutnya,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sené).