DPRD Kalsel telah sepakat untuk membahas lima Raperda, baik yang diajukan oleh Pemprov Kalsel maupun dari inisiatif dewan sendiri, dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
“Waktunya adalah untuk menindaklanjuti empat Raperda yang diajukan, baik oleh Pemprov Kalsel maupun oleh dewan,” kata M Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel, saat memimpin paripurna dewan, Kamis (7/9/2023), di Banjarmasin.
Empat Raperda tersebut terdiri dari dua Raperda yang merupakan inisiatif Komisi I dan Komisi III DPRD Kalsel, yaitu Raperda Penyelenggaraan Penyiaran dan Raperda Inovasi Daerah.
Sementara itu, tiga Raperda yang diajukan oleh Pemprov Kalsel adalah Raperda Pajak dan Retrebusi Daerah dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 19 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel 2018-2038.
“Dewan juga akan membahas Raperda Perubahan APBD 2023,” tambah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, melalui Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel, Hermansyah, berharap agar DPRD Kalsel, khususnya komisi yang mengusulkan dua Raperda tersebut, dapat mengkaji dengan baik.
“Raperda Penyelenggaraan Penyiaran ini penting di era perkembangan teknologi, di mana konten dengan kearifan lokal semakin tergerus, terutama pada penyiaran daerah,” kata Sahbirin Noor.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan penyiaran di daerah, agar tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan mewadahi lembaga penyiaran di daerah.
“Kami yakin dengan adanya Perda tersebut, kita dapat menemukan solusi untuk masalah ini,” tegasnya.
Hal yang sama juga diharapkan pada Raperda yang diajukan oleh Komisi III, yang diharapkan dapat mendorong perkembangan Kalsel dan menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kalsel merupakan provinsi yang kaya akan sumber daya, oleh karena itu perlu didukung dengan berbagai inovasi daerah yang dapat membantu dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, serta memberikan solusi dalam masalah pembangunan,” ujar Sahbirin Noor.
Ia juga setuju bahwa sinergi berbagai inovasi daerah yang akan dirancang memerlukan landasan hukum yang jelas untuk mendukung kegiatan inovatif.