BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Modus pegadaian lahan yang berisi kebun karet, pria berinisial NI (45) alias Dayau diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
Di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, NI yang merupakan warga Kabupaten Balangan ditangkap di depan Kantor Pengamanan Uang Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (16/1/2023) kemarin. .
Disampaikan Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polsek Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama, NI saat ini berada di sel tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku NI diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” kata Aiptu Irawan Yudha Pratama, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Penipuan di Kalimantan Selatan – Tertipu memesan masker senilai Rp. 15 juta, korban melapor ke Polsek Balangan
Baca juga: Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Pria di Banjarmasin Diperiksa Polisi
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, AR (63), warga Pembatasan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, NI sebelumnya bercerita tentang temannya yang sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sekolah anaknya.
Kisah ini diceritakan NI kepada AR melalui telepon.
Dalam komunikasi jarak jauh ini, NI juga menawarkan sepetak kebun yang terletak di Desa Tarangan, Paringin, Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepadanya seharga Rp. 3.500.000 yang nantinya akan ditukarkan menjadi Rp. 4.000.000.
Kejadian ini terjadi pada April 2022, dimana NI berkunjung ke rumah AR untuk menagih cicilan kebun.
Kemudian dibuatkan kuitansi atas nama Syahrani selaku pemilik kebun.
Hanya saja kuitansi pada hari itu belum ditandatangani.
Baca juga: Pencurian di Kalsel – Pengakuan Pasangan, Serahkan AJ dan HY ke Rutan Polres Tabalong
Beberapa hari kemudian, NI kembali ke rumah AR untuk menyerahkan kuitansi yang telah ditandatangani pemilik kebun atas nama Syahrani dan berjanji jika kebun karet sudah panen, seminggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen. Rp 150.000,” jelas Aiptu Irawan Yudha Pratama.
Selanjutnya NI kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama, hingga 17 kwitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan penggadaian berbeda.
Kemudian pada akhir tahun 2022 kemarin, AR baru mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada atau fiktif, serta kuitansi lainnya. , nama dan letak fisik tanah tersebut fiktif.
Korban yang merasa kehilangan Rp. 42.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong.
Hingga akhirnya NI berhasil diamankan polisi.
Dalam mengamankan NI, polisi juga menyita barang bukti berupa 17 kuitansi gadai perkebunan karet.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)