Akibat terungkapnya kasus narkoba tersebut, 1 kg sabu lebih dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
Selain barang bukti sabu, ribuan butir ekstasi dan bubuk ekstasi yang disita juga dimusnahkan.
“Sabu yang dimusnahkan ada 1.362,74 gram, ekstasi 1.913 butir, dan bubuk ekstasi 3,03 gram,” kata Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko SIK.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dipercikkan ke dalam air dan dicampur dengan deterjen pencuci.
Kemudian dicampur dengan cairan baygon dan wifol diaduk, setelah semua bahan tercampur barulah airnya dibuang.
Kasat Narkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penyidikan kasus selama dua bulan, yakni periode Agustus hingga September 2023, dengan total 19 laporan polisi.
“Ada 19 laporan polisi dan 22 orang tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti, Jumat (22/9/2023), sejumlah tersangka kasus narkoba turut hadir menyaksikan proses pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti narkoba disebut merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam memberikan perlindungan dan perlindungan terhadap bahaya narkoba kepada masyarakat.
Tak lupa, Mars Suryo juga mengimbau warga Banjarmasin untuk tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba atau kejahatan narkoba. “Karena ini bisa merugikan diri sendiri dan orang banyak,” tutupnya.