Sebanyak 3.140.900 batang rokok ilegal berbagai merek dimasukan kalimantan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Selatan (Kalbagsel) hancur.
Berbeda dari proses pemusnahan yang biasanya dilakukan dengan cara dibakar, kali ini Kanwil DJBC Kalbagsel memusnahkan rokok ilegal dengan menggunakan gergaji mesin. Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi asap akibat pembakaran.
“Prosesnya go green, biasanya kita bakar, ini cara baru dengan cara dipotong dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) agar tidak mencemari lingkungan,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Sumsel. Kantor Wilayah DJBC Kalimantan, Khoirul Hadziq, Selasa (26/9/2023) sore.
Selain rokok ilegal, petugas DJBC Kalsel juga memusnahkan 589 liter minuman beralkohol hasil sitaan.
Sama halnya dengan rokok ilegal, pemusnahan minuman beralkohol juga dilakukan tanpa mencemari lingkungan, yakni dengan membuangnya ke dalam tanah dan tidak membuangnya ke sungai.
“Kami membuangnya dengan baik sehingga tidak mencemari lingkungan dan membahayakan hewan air di sekitar Banjarmasin,” jelasnya. Pemusnahan rokok ilegal dan minuman beralkohol rencananya akan berlanjut pada Rabu (26/9/2023) di TPA Banjarbakula, Gunung Kupang, Kota. Banjarbaru.
Pada peristiwa perusakan di halaman Kanwil DJBC Kalbagsel, turut hadir pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang di Banjarmasin yakni Aspirindo.
Choirul mengatakan, Kanwil DJBC Kalsel merasa perlu berkolaborasi dengan pihak jasa pelayaran dalam memberantas barang ilegal yang masuk ke Kalsel.
“Bekerja sama dengan Aspirindo, kami saling bertukar data, seperti dugaan pengiriman di lapangan. Aspirindo mempersilakan kami melakukan pemeriksaan, termasuk menggandeng intelijen kami untuk melakukan operasi bersama,” kata Choirul.
Hasil penindakan Bea Cukai dan barang sitaan negara dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 139K/Pid.Sus/2023, rokok ilegal dan minuman beralkohol yang disita dan dimusnahkan pada Selasa (26/9/2023) ) pagi, bernilai total Rp 3.735.163.700.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalbagsel mengungkapkan, pada tahun ini terjadi peningkatan signifikan peredaran rokok ilegal khususnya di Kalimantan Selatan.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya akan melakukan penindakan sebanyak 129 kali.
“Tahun lalu kita penindakan 4,5 juta batang (rokok ilegal), tahun ini baru sampai Agustus sudah lebih dari 5 juta batang,” kata Choirul.
Sementara sepanjang tahun 2023, DJBC Kalbagsel telah mengusut 3 kasus rokok ilegal dan kasusnya sudah masuk tahap 2 atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
Ia mengatakan, rokok ilegal yang masuk ke Kalsel sebagian besar merupakan produksi dalam negeri, khususnya dari Pulau Jawa.
“Ada yang dari dalam negeri, sebagian besar produsen rokok ada di Pulau Jawa, namun kini beredar juga rokok dari luar negeri yang diselundupkan ke Indonesia dan mulai masuk ke Kalimantan,” ujarnya.