Polres Tabalong menangkap 4 pelaku dari dua kasus pencurian berbeda yakni, pencurian Gas LPG 12 Kilogram dan kotak amal masjid.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku pencurian gas elpiji 13 kg adalah AJ (26) dan HY (21) yang merupakan warga Desa Muang, Kecamatan Jaro.
Sementara pelaku pencurian kotak amal masjid, ZL (27) dan MS (29) tercatat warga Desa Teratau, Kecamatan Muara Uya.
“Motif keempat pelaku sama, yakni karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas. Sihumas, Aiptu Irawan Yudha Pratama saat menggelar jumpa pers di halaman Mabes Polri setempat, Jumat (20/01/2023).
Kapolres menjelaskan, atas kasus pencurian Gas LPJ yang terjadi di sebuah rumah di RT 5 Desa Muang pada Minggu (25/12/2022), korban kereta api (69) mengalami kerugian sebesar Rp480.000.
Modusnya, pelaku AJ yang merupakan residivis dalam kasus pencurian ini melakukan aksinya dengan membuka paksa pintu utama rumah korban.
Selanjutnya pelaku AJ masuk ke dapur langsung mengambil tabung gas elpiji dan merusak dinding rumah korban yang terbuat dari kayu kemudian langsung mengeluarkan tabung gas tersebut melalui dinding yang rusak tersebut.
Sementara itu, aktor HJ berperan untuk memantau situasi di lingkungan sekitar agar tidak terlihat mencurigakan oleh masyarakat sekitar.
“Barang bukti yang diamankan ada tiga yaitu satu sepeda motor, satu tabung gas Brightgas 12 kg, dan satu karung putih sebagai alat angkut,” kata Kapolres.
Sementara terkait kasus pencurian kotak amal masjid, kejadiannya terjadi pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 01.10 dini hari di sebuah masjid yang terletak di RT 4 Desa Nawin, Kecamatan Haruai.
Kedua pelaku tersebut merupakan residivis yang masing-masing memiliki kasus berbeda, yakni residivis ZL pada kasus penyerangan dan residivis MS pada kasus pencurian.
“Ada empat barang bukti yang diamankan, antara lain tas hijau lumut, linggis, kotak amal yang menjadi objek pencurian, dan sepeda motor sebagai alat kabur,” kata Kapolsek.
Untuk modus operandinya, tersangka masuk ke dalam masjid dan setelah menemukan kotak amal tersebut, pelaku bergantian mencongkel kotak amal tersebut menggunakan linggis sepanjang kurang lebih 40 sentimeter untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.
“Keuntungan untuk ZL, dia mendapat sekitar Rp 1 juta, MS juga mendapat Rp 1 juta kemudian sisa Rp 75.000 digunakan untuk membeli bensin dan rokok,” terang Kapolri.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Polsek Tabalong untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat jika menjadi korban kasus pencurian.
“Himbauan kepada masyarakat Tabalong jika ada laporan kehilangan untuk segera melapor ke Polres terdekat, namun alangkah baiknya masyarakat dapat mengamankan barang-barang pribadinya, baik itu keamanan kendaraannya. , rumah atau pengamanan fasilitas umum,” pungkas Kapolres.
(anb/rth)