Warga Sidomulyo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat (APARA) berunjuk rasa meminta tembok pembatas jalan dirobohkan.
Jika tidak segera dibongkar, warga mengancam akan membongkar sendiri bangunan tersebut.
Tembok yang terletak tepat di sudut jalan kawasan Sidomulyo ini berdiri di kawasan perbatasan antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun.
Warga mengatakan tembok tersebut menghalangi pandangan pengendara sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Demonstrasi terjadi di dua tempat, yakni di Kantor DPRD dan Balai Kota di Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar, Selasa (3/10/2023).
Koordinator Aksi Jannes Boang Manalu mengatakan persoalan tembok sudah terjadi sejak tahun 2020.
Saat itu, Wali Kota Pematang Siantar melalui Dinas PUPR mengeluarkan surat teguran ketiga tertanggal 1 April 2020 agar pemilik dapat membongkar sendiri bangunan tersebut.
Meski diberi waktu tujuh kali 24 jam, namun hingga saat ini tembok tersebut belum juga dibongkar oleh pemiliknya.
Selain mengganggu pandangan pengendara, kata Boang, tembok itu juga dibangun tak jauh dari daerah aliran sungai atau daerah aliran sungai.
“Kami mendesak pemerintah segera membongkar tembok yang memakan korban jiwa,” kata Boang saat berpidato.
Karena tidak ada anggota DPRD yang hadir menemui massa aksi, massa meminta Sekretaris DPRD Pematang Siantar Eka Hendra menandatangani surat pemberitahuan warga akan membongkar sendiri tembok tersebut pada Kamis (5/10/2023).
“Kami kasih waktu dua, 24 jam. Kalau tidak, kami bongkar sendiri. Tidak ada waktu lagi untuk membahasnya,” ujarnya.
Di Balaikota, Asisten I Pemkot Pematang Siantar, Junaedi Sitanggang menerima perwakilan massa aksi dan bertemu di salah satu ruangan di Balaikota.
Saat berdialog, Junaedi menyebut tembok itu bukan berada di kawasan Kota Pematang Siantar.
Belakangan pernyataan tersebut terbantahkan dengan beredarnya surat dari Dinas PUPR yang meminta pemilik membongkar tembok tersebut.
Lokasinya disebut-sebut berada di kawasan Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.
Untuk memastikan apakah masuk dalam wilayah administrasi Kota Pematang Siantar, Junaedi berjanji akan mendatangi lokasi tersebut pada Rabu (4/10/2023).
“Untuk memastikan keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” kata Junaedi.
Dihubungi terpisah, Tagor Manik selaku pemilik tembok enggan berkomentar lebih jauh saat dimintai tanggapan terkait tuntutan warga.
Menurut dia, tembok tersebut dibangun di lahannya agar tidak mengganggu pengendara. Alasan dia membangun tembok itu karena ingin melindungi aset.
“Tidak ada salahnya kalau saya membangun (tembok) di tanah saya sendiri,” kata Tagor.