BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Menyamakan persepsi demi kelancaran tugas yurisdiksi, Pengadilan Negeri (PA) Kelas IIB Barabai menandatangani kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Barabai, Jumat, (20/01/2023).
Berdasarkan pantauan Banjarmasinpost.co.id, penandatanganan surat kesepakatan bersama ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IIB Barabai, Muslim Setiawan dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Barabai, Hj. Nurul Hikmah.
Ketua Pengadilan Negeri Barabai Kelas IIB, Muslim Setiawan mengatakan penandatanganan surat keputusan ini terkait dengan penetapan biaya pemanggilan atau pemberitahuan putusan di Pengadilan Negeri Barabai dan Pengadilan Agama.
“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, berarti Surat Keputusan atau SK Nomor W15-U4.172.UM.01.10/01/2022 dan Nomor W15-A3/139/KU.04.02/01/2022 tentang besarnya uang muka pendaftaran perkara perdata di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas II Barabai dan Pengadilan Agama Kelas IB Barabai yang sebelumnya secara hukum sudah tidak sah atau resmi dicabut,” jelasnya.
Baca juga: Donor Darah untuk Pasien Operasi, Bhabinkamtibmas Polres HST Ini Sebut Ini Bentuk Kepedulian Polisi
Baca juga: Siswa SDN 1 Samhurang HST diajarkan Keterampilan Semaphore. Babinsa Ini Sampaikan Manfaatnya
Baca juga: Masih ada SD dan SMP di HST yang belum memiliki kepala sekolah definitif, Dinas Pendidikan masih melakukan pemutakhiran data
Muslim Setiawan mengatakan, dengan adanya kesepakatan dan kesamaan Radius Pemanggilan yang tertuang dalam SK ini, dapat menjadi acuan bagi kedua belah pihak dalam menentukan uang muka biaya perkara terbaru.
“Selain itu, penandatanganan SKB Radius Summon ini juga bertujuan untuk menciptakan transparansi biaya pemanggilan guna memberikan pelayanan prima bagi para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Barabai dan Pengadilan Negeri Barabai khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. ,” dia melanjutkan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Barabai, Hj. Nurul Hikmah menyampaikan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat mempererat tali silahturahmi dan menjadi motivasi bagi kedua belah pihak untuk terus berjuang memajukan keadilan di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penandatanganan didampingi oleh panitera kedua belah pihak dan disaksikan oleh wakil ketua beserta para hakim. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)