Demi mencari keuntungan, pria berusia 31 tahun berinisial R ini nekat menjadi “katak” atau kurir narkoba.
Belum menikmati hasil usahanya, pria berusia 31 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.
di Jalan Gubernur Soebarjo, Banjarmasin Selatan, Kamis (28/9) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Warga Jalan Kong X PT Prima Utama Gudang Arang, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru ini ditangkap berdasarkan informasi
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polri.
Polres Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika, Selasa (3/10).
Suryo mengatakan, barang bukti yang disita berupa 2 paket sabu seberat 4,92 gram, uang tunai Rp 300 ribu, dan satu unit handphone.
dan 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy.
Ditemukan satu paket sabu di bawah jok sepeda motor Honda Spacy yang digunakan pelaku R, ujarnya.
Terkait ditemukannya barang bukti paket sabu, pelaku R dibawa ke Polresta Banjarmasin dan jika terbukti bersalah akan dijerat.
dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini pelaku sedang diperiksa penyidik terkait asal barang yang diperolehnya, kata Suryo.