TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Polres Tabalong telah menangkap 1 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017.
Tersangka berinisial MA saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong, menunggu persidangan.
Sedangkan tersangka atau pelaku utama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hal itu diungkapkan Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian.
Untuk tersangka MA, bertindak sebagai penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah atau pihak yang berhak mengambil tindakan hukum.
Ia menghadiri rapat musyawarah untuk menetapkan ganti rugi, menerima pembayaran ganti rugi dan melakukan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah.
Baca juga: Mantan Camat dan Lurah Bontang Lestari Terlibat Korupsi Pembebasan Lahan Bandara
Baca juga: Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Kasus Pembangunan BP2TD Mempawah
“Perbuatan tersangka dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB telah melanggar ketentuan atau peraturan perundang-undangan,” kata AKBP Anib, Sabtu (21/1/2023).
Mahkamah Agung melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 71 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 25 Ayat (4) Perkaban Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Dalam hal pihak yang berhak tidak dapat hadir dalam musyawarah, pihak yang berhak dapat memberikan kuasa kepada seseorang yang mempunyai hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami atau istri untuk pihak yang berhak atas status perseorangan.
Dalam kasus ini, kata AKBP Anib, tersangka tidak tercantum dalam surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Berkas perkara yang disita terdiri dari tiga salinan rekening bank Bank BPD Kalsel atas nama MA, dua kuitansi pinjaman sebesar Rp. 490 juta yang digunakan untuk membayar uang muka kepada pemilik tanah.
Kemudian surat pernyataan pelepasan hak atas tanah, BA untuk pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dan SP2D terkait perjalanan dinas.
Seperti diketahui, pada tahun 2017 lalu, Dishub Tabalong melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan UPPKB tersebut, dengan anggaran sesuai DPPA sebesar Rp5 miliar untuk lahan seluas 20.000 meter persegi.
Anggaran yang menjadi obyek ganti rugi terdiri atas tiga bidang tanah milik Akhmad Ritaudin, Yulianti dan Kartiko.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan secara tidak langsung kepada pemilik tanah tetapi dilakukan melalui MA dan HA yang telah meninggal dunia sebagai ahli waris.
AKBP Anib menjelaskan, besaran ganti rugi yang dibayarkan Dishub Tabalong kepada MA dan HA sebesar Rp 4,8 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Pontianak Tangkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi, Proyek IPAL Lindi Kerugian Rp. 1 Milyar untuk Negara
Baca juga: Tim Kejaksaan Kubar Menggeledah Kantor Disperkimtan, Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Kendaraan Operasional
Kemudian keduanya menyerahkan pembayaran kepada pemilik tanah sebesar Rp 2,9 miliar, sehingga ada selisih sekitar 1,9 miliar.
Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil Pemeriksaan atas perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKB Perwakilan Kalsel.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Satu Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Tanah di Tabalong Jalani Proses Hukum, Satu Masih DPO.