KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polisi merilis kronologi kecelakaan kemudian yang menyebabkan seorang sopir meninggal dunia di jalan A Yani Km 42, Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Banjar, Sabtu (21/1/2023) sore ini.
Pengemudi motor Shogun Darlan (43) dan Shabirin (52) mengalami kecelakaan maut.
Kedua pengendara itu bertabrakan dengan truk kontainer yang dikemudikan Kusri (61).
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, melalui Kabid Humas Polres Banjar Iptu Suwarji mengungkapkan, korban datang dari arah Kabupaten Tapin melaju menuju Kota. Banjarmasin.
Baca juga: Akhirnya Keluarga Zainal Punya Jembatan Apung Akses Keluar-Masuk Rumah
“Sesampainya di TKP, sepeda motor Suzuki Shogun warna biru dengan nomor DA 4079 MN yang dikemudikan Darlan menyalip Honda Jazz, terjadi kecelakaan yaitu tabrakan depan ke depan,” kata Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T , melalui Kasubag Humas Polres Banjar. Iptu Suwarj, Selasa (21/1/2023) malam.
Saat korban menyalip mobil lain, korban malah menabrak truk kontainer bernopol H 9964 OA yang melaju dari arah berlawanan yakni dari Banjarmasin menuju Kabupaten Tapin.
Akibat kejadian tersebut, kedua pengendara akhirnya terjatuh hingga Darlan yang mengendarai sepeda motor tertimpa truk.
“Korban Darlan merupakan warga Kelurahan Simpang Empat yang mengalami patah kepala, luka gores dan patah di tangan kiri, luka gores di bahu kanan serta mengeluarkan darah dari mulut dan hidung, yang menyebabkan meninggal dunia di TKP,” dia menjelaskan.
Baca juga: Tingkatkan Profesionalisme Guru, Yayasan Ihsanul Amal Gelar Seminar Pendidikan Nasional
Korban lainnya, Shabirin yang beralamat sama dengan korban pertama, mengalami luka patah di tangan kirinya. Ia akhirnya dibawa ke RS Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan sopir truk yakni Kusri diketahui merupakan warga Kecamatan Tambang Lagi, Kabupaten Tanah Laut.
Saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka karena sedang melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan di Polres Banjar.
Sedangkan jika pengemudi dinyatakan sebagai tersangka, maka akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam hal ini dia bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : sel
Dilihat
25
Terkait