Kabut Asap Membaik, Banjarmasin Tidak Melanjutkan Kebijakan PJJ untuk Siswa
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memutuskan untuk tidak memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa tingkat PAUD hingga SMP sebagai respons terhadap kabut asap yang telah membaik. Kebijakan ini diambil setelah rapat khusus dan terbatas yang melibatkan semua pihak terkait.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkot Banjarmasin, Machli Riyadi, mengungkapkan bahwa kondisi udara di Kota Banjarmasin telah membaik akibat penurunan kabut asap. Oleh karena itu, pemerintah kota memutuskan agar sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan jam belajar yang terbatas.
Siswa akan masuk sekolah mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA dengan pembelajaran gratis yang pembahasannya lebih singkat. Saat proses belajar mengajar berlangsung, baik siswa maupun guru wajib memakai masker. Kebijakan ini akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan kondisi udara ke depan.
Machdi juga menjelaskan bahwa daerah sekitar Kota Banjarmasin, seperti Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, masih mengalami kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap. Jika kondisi udara memburuk, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi kebijakan ini. Langkah strategis ini diambil untuk melindungi anak-anak dan guru dari dampak buruk kualitas udara akibat serangan kabut asap selama sebulan terakhir.
Keputusan pemerintah kota ini didasarkan pada analisis tim BPBD Kota Banjarmasin yang menunjukkan adanya perbaikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPA). Selain itu, penurunan kasus ISPA yang cukup signifikan pada awal bulan Oktober juga menjadi pertimbangan khusus dalam mengizinkan kembali pembelajaran tatap muka.
Pertanyaan Umum:
Q: Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan untuk tidak memperpanjang kebijakan PJJ, apa alasannya?
A: Karena kondisi udara di Kota Banjarmasin telah membaik akibat penurunan kabut asap.
Q: Apakah pembelajaran tatap muka akan dilakukan seperti biasa?
A: Tidak, jam belajar akan dibatasi mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Q: Apakah siswa dan guru harus menggunakan masker saat pembelajaran tatap muka?
A: Ya, baik siswa maupun guru wajib memakai masker selama pembelajaran.
Q: Kebijakan ini akan dievaluasi kembali dalam situasi apa?
A: Evaluasi akan dilakukan jika kondisi udara memburuk atau terjadi peningkatan serangan kabut asap.
Q: Apakah ada daerah tetangga Kota Banjarmasin yang masih mengalami kebakaran hutan dan lahan?
A: Ya, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru masih mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Q: Apakah langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dan guru?
A: Ya, langkah ini diambil untuk melindungi mereka dari dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap.
Keterangan: Artikel ini diambil dari sumber Antara.