Tolak TPS 3R di Grand Batuah Mahatama, Warga Ancam Langkah Hukum
Permasalahan mengenai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (reduce, reuse, dan recycle) di Komplek Grand Batuah Mahatama Banjarmasin Selatan hingga saat ini masih belum terselesaikan.
Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan panggilan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perwakilan warga kompleks pada sore hari tanggal 12 Oktober. Dalam pertemuan tersebut yang difasilitasi oleh anggota dewan, berlangsung selama hampir dua jam. Namun, tampaknya warga masih belum puas dengan hasil pertemuan tersebut.
M Hasbi Ansari, sebagai perwakilan forum warga Grand Batuah Mahatama, menyatakan bahwa penjelasan yang diberikan oleh DLH belum mampu menjawab kekhawatiran yang mereka sampaikan. “Secara keseluruhan, kami merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh DLH karena belum dapat menjawab keresahan kami,” tegasnya.
Kekhawatiran warga terutama berkaitan dengan dua hal. Pertama, mereka membutuhkan jaminan dari Pemerintah Kota bahwa TPS (tempat pembuangan sementara) yang berada di simpang Jalan Guerilla tidak akan dipindahkan ke depan kompleks mereka. Kedua, mereka menginginkan agar TPS 3R yang akan dibangun tidak akan mengalami masalah tumpukan sampah yang melebihi waktu 12 jam.
Warga mencerminkan pengalaman mereka dengan TPS 3R di Simpang Jagung, Banjarmasin Barat, di mana terjadi tumpukan sampah. Jika DLH dapat memberikan jaminan mengenai hal ini, kemungkinan besar warga akan menerimanya.
Namun, Hasbi menyadari bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Kota. Di tengah situasi ini, warga tidak akan menyerah dan siap untuk melangkah ke jalur hukum. “Kami akan melakukan class action,” ungkap Hasbi.
Sekretaris DLH Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, berpendapat bahwa masyarakat sebenarnya sudah mendapatkan sosialisasi tentang TPS 3R dari tim fasilitas lapangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, yang merupakan pelaksana proyek tersebut. Namun, ternyata masyarakat masih belum mengetahuinya. “Sebelum dibangun, kami kira tim PUPR telah melakukan sosialisasi,” ujarnya.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu TPS 3R?
TPS 3R adalah Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep reduce, reuse, dan recycle. Tempat ini dirancang untuk menghasilkan pengolahan sampah yang lebih efisien dengan memprioritaskan pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
2. Apa yang menjadi kekhawatiran warga terkait pembangunan TPS 3R di Kompleks Grand Batuah Mahatama?
Warga khawatir bahwa TPS yang berada di dekat kompleks mereka akan dipindahkan ke depan kompleks. Selain itu, mereka juga ingin memastikan agar TPS 3R tidak mengalami masalah tumpukan sampah yang berlarut-larut.
3. Apa yang akan dilakukan warga jika kekhawatiran mereka tidak terjawab?
Jika kekhawatiran warga tidak terjawab, mereka menyatakan akan melangkah ke jalur hukum dengan melakukan class action.
4. Apakah sudah ada sosialisasi mengenai TPS 3R sebelumnya?
Menurut Sekretaris DLH Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono, sudah ada sosialisasi yang dilakukan oleh tim fasilitas lapangan dari Dinas PUPR Banjarmasin sebelum pembangunan TPS 3R dimulai. Namun, masyarakat masih belum banyak yang mengetahuinya.