Investigasi sedang dilakukan terhadap lahan rumah dinas Wali Kota Banjarmasin di Jalan Jenderal Sudirman. Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor, menegaskan ketaatan mereka terhadap hukum. Penyidikan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan. Penyidik dari Ditkrimsus telah meminta data dan dokumen terkait pengadaan tanah senilai 31 miliar rupiah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin siap untuk memberikan klarifikasi jika diperlukan oleh penyidik.
Pemkot Banjarmasin menjaga ketaatan mereka terhadap hukum dan akan memberikan penjelasan kepada penyidik jika diminta. Pemberian data dan dokumen ini juga menjadi pengingat untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur dalam pengadaan tanah rumah dinas. Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ariffin Noor, menyatakan bahwa Pemkot Banjarmasin telah melakukan pembebasan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga pembebasan lahan ditentukan oleh tim penilai dan melalui proses negosiasi harga. Ariffin Noor juga menjelaskan bahwa dia tidak ingat pemilik tanah tersebut dan mengarahkan pertanyaan lebih lanjut ke PUPR.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah, yang dihubungi melalui telepon, mengatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya kasus ini karena dia tengah mengikuti pelatihan. Ia juga menyatakan bahwa PUPR Kota Banjarmasin tidak pernah meminta bantuan hukum dalam mengusut pengadaan tanah rumah dinas Wali Kota Banjarmasin. Kabid Humas Polda Kalsel, Kompol Muhammad Rifai, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berkoordinasi dengan Ditreskrimsus.
FAQ:
1. Apa yang sedang diselidiki terkait lahan rumah dinas Wali Kota Banjarmasin?
Sedang dilakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah senilai 31 miliar rupiah.
2. Siapa yang melakukan penyidikan?
Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan.
3. Apa yang dilakukan Pemkot Banjarmasin terkait penyidikan ini?
Pemkot Banjarmasin akan memberikan data dan dokumen yang diminta oleh penyidik.
4. Apakah Pemkot Banjarmasin taat hukum?
Ya, Pemkot Banjarmasin mengutamakan ketaatan terhadap hukum dan siap memberikan klarifikasi jika diperlukan.
5. Bagaimana harga pembebasan lahan ditentukan?
Harga pembebasan lahan ditentukan oleh tim penilai melalui proses negosiasi harga.