Polisi telah berhasil mengungkap motif pembunuhan berencana dengan melakukan 32 adegan rekonstruksi di Kota Banjarmasin. Terungkap bahwa pelaku memiliki niat untuk membunuh korban karena korban sering mengganggu mantan istri pelaku. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarmasin Tengah, Irjen Hendra Agustian Ginting, pada Jumat (20/10/23).
Kanit Reskrim menyebutkan bahwa pelaku utama dengan inisial GHA (38) dibantu oleh pelaku kedua dengan inisial AR (42) dalam melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. “Petugas berhasil menangkap pelaku saat berusaha melarikan diri ke Kalimantan Timur setelah 12 hari pengejaran di tiga lokasi berbeda,” ujar Kanit Reskrim.
Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (21/9) sekitar pukul 01.45 Wita. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa senjata tajam di lokasi yang berbeda. Saat ditangkap, pelaku mengaku bahwa alasan pembunuhan dilakukan karena merasa terluka akibat seringnya mantan istrinya dihubungi oleh korban.
Kronologi pembunuhan berencana terhadap korban berinisial AB terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kecamatan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 19.10 Wita. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, pelaku dan korban terlibat perkelahian, namun pelaku dalam keadaan mabuk menggunakan parang sebagai senjata tajam hingga menyebabkan korban tewas. Korban mengalami luka serius di bagian belakang kepala dan telinga.
Setelah menerima laporan dari saksi, petugas datang ke lokasi kejadian dan menemukan sarung raket berwarna hitam, sarung parang, serta TKP yang berlumuran darah. Sementara itu, korban telah dievakuasi ke rumah sakit oleh relawan sebelumnya.
Petugas melakukan pencarian informasi mengenai keberadaan pelaku, namun warga sekitar mengaku tidak mengetahui kemana pelaku melarikan diri.
GHA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 338 juncto Pasal 340 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sedangkan AR dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena memberikan bantuan kepada GHA saat melarikan diri.
Rekonstruksi yang dilakukan ini bertujuan untuk mengungkap kejadian sebenarnya di tempat kejadian perkara, termasuk alasan pelaku dalam melakukan pembunuhan ini, tutupnya.
FAQs:
1. Apa yang dimaksud dengan reka ulang 32 adegan dalam kasus ini?
Reka ulang 32 adegan merupakan upaya polisi untuk memperjelas kronologi dan motif pembunuhan berencana ini dengan menggambarkan kembali kejadian tersebut.
2. Bagaimana pelaku berhasil ditangkap setelah berpindah lokasi?
Petugas melakukan pengejaran selama 12 hari dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat bersembunyi di sebuah rumah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
3. Apa yang menjadi motif pelaku dalam menghilangkan nyawa korban?
Motif pelaku adalah rasa terluka karena mantan istrinya sering dihubungi oleh korban, sehingga pelaku berniat membunuh korban.
4. Apa saja barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan?
Barang bukti yang ditemukan antara lain senjata tajam dan sarung raket berwarna hitam yang berlumuran darah.
5. Apa hukuman yang dihadapi kedua pelaku?
Pelaku utama dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sedangkan pelaku kedua dijerat dengan pasal memberikan bantuan dalam melarikan diri.