BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG -Ulah NH (33), warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kedapatan menjual miras.
Proses hukum sidang pidana ringan (tipiring) harus dijalani perempuan ini di Pengadilan Negeri Tanjung.
Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri Tanjung menyatakan NH bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp. 250.000.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (24/11/2022), mengatakan NH terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 dan 2 Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Banjarmasin Post Millenials Fest Hadir, Ada Cosplay Contest, PUBG dan Music Show
Baca juga: Pembunuhan di Kalsel – Tewas dengan 19 Luka Tusuk, Warga Moody A HST Tewas di Tempat Kerjanya
Baca juga: Kecemburuan Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Warung Malam Tapin, Korban Ditikam Hingga Ususnya Hancur
“Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung, Rabu, 23 November 2022 siang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil putusan hakim, para pelaku NH terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pihak atau lembaga yang berwenang.
Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250.000. Jika Anda tidak membayar, Anda akan dihukum penjara selama 3 hari.
Kemudian, ditetapkan 5 botol miras milik pelaku dimusnahkan, dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Baca juga: Kapal Nelayan Tenggelam Diterjang Angin Puyuh di Perairan Kintap Tanahlaut, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Pedagang bawang di Banjarmasin jadi korban penipuan, pelaku ditangkap polisi
Baca juga: Motor HST Desa Rangas Hilang Ditinggal Mandi, Tersangka Ditangkap Satreskrim Gabungan
Aksi para pelaku terungkap pada Senin (21/11) siang. Berawal ketika anggota Satuan Samapta Polres Tabalong di bawah pimpinan Iptu I Nyoman Sudharma melakukan patroli rutin.
Hingga akhirnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait ada yang menjual minuman beralkohol.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dan berhasil diamankan pelaku NH dengan barang bukti 5 botol miras di dalam kulkas.
Kepada petugas, pelaku mengaku tidak memiliki izin dan miras tersebut untuk dijual kembali
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)