“Kami tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal,”
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri menegaskan, pihaknya selalu berupaya menerapkan pasal pidana maksimal bagi setiap tersangka pengedar narkoba sebagai bentuk komitmen mendukung pemberantasan jaringan pengedar.
“Kami tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal,” kata Mukri di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, langkah tegas yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan dapat memberikan efek jera bagi jaringan distribusi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk segera berhenti.
Kemudian, menurut Mukri, kriteria penindakan juga melihat peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi.
Jika perannya masuk dalam jaringan, apalagi pengendali alias pengedar, dan alat buktinya cukup banyak, maka bisa dipastikan ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati atau 20 tahun hingga penjara seumur hidup.
Mukri mencontohkan kasus terbaru, jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Riswansyah yang membawa 35,09 kilogram sabu di Banjarmasin.
Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding karena tidak memenuhi tuntutan.
“Kalaupun hasil bandingnya terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati, maka kami akan mengajukan banding,” kata Mukri didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro.