Jumlah Pembaca : 22
Kabar Kalimantan, Paringin – Pada periode Januari 2023 ini, Polres Balangan telah berhasil mengungkap 10 kasus kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Balangan.
Dari 10 kasus yang diungkap Polres Balangan melalui Satres Narkoba Polres Balangan, terdapat 12 tersangka, dengan 2 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini langsung disampaikan Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Balangan, Jumat (27/01/2023) siang.
“Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Januari, untuk Narkoba Polres Balangan telah berhasil melakukan penyelidikan terhadap 10 kasus laporan polisi dengan mengamankan 12 orang tersangka, dimana 2 orang masih dalam DPO,” ujar kepala polisi.
Kapolres menambahkan hingga saat ini pihaknya masih mengejar 2 DPO tersebut.
Kemudian dari pengungkapan 10 kasus tersebut, Polres Balangan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,77 gram, ekstasi 2,5 gram, R2 atau kendaraan roda dua sebanyak 5 unit, dan handphone sebanyak 12 unit.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Balangan, Iptu Popo Hartopo, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan proses pengejaran terhadap 2 DPO tersebut.
“Langkah kami akan terus mencari yang bersangkutan hingga nanti kasusnya selesai dan berhasil kami tangkap orangnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk 2 DPO Tindak Pidana Narkoba masing-masing berinisial MA dan AH.
Selain mengungkap kasus tindak pidana narkotika, dalam jumpa pers tersebut Kapolres Balangan juga menyinggung kasus yang ditangani Bareskrim Polres Balangan.
“Untuk Perkara Reserse ada 7 perkara pidana konvensional diantaranya Pasal 378 ada 2 perkara dengan 2 tersangka, kemudian Pasal 303 atau perjudian ada 1 laporan polisi dan 1 tersangka, lalu Pasal 362 penggelapan jabatan ada 1 laporan polisi dan 1 tersangka, dan ada perlindungan anak memiliki 2 kasus yang dilakukan oleh orang tua atau saudara atau pamannya sendiri, 2 laporan polisi dan 2 tersangka, dan yang terakhir adalah pencurian pasal 365 dengan kekerasan dimana 1 pelaku uang ditangkap dan 1 laporan polisi, jadi total ada 7 laporan polisi dan 7 tersangka untuk Bareskrim Polres Balangan,” kata Kapolres.
Selanjutnya di Sat Samapta Polres Balangan, pihaknya telah melakukan Operasi Konsentrasi dan Tindak Pidana lainnya dimana ada 9 laporan polisi yang sedang kita lakukan penindakan atau sedang kita proses dengan 9 orang tersangka.
“Selanjutnya, berbagai jenis barang bukti berupa minuman keras, seperti yang terlihat selain miras, antara lain beberapa penyalur arak, yang Tipiring sebagian sudah disidangkan, ada denda Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, bahkan jika diulangi lagi nanti PN Balangan akan melakukan pidana kurungan,” pungkasnya.
Hadrianor