Permintaan keterangan penyidik Reskrim Polda Kalsel terkait kasus ini melalui surat panggilan ditujukan kepada Sekretaris PU Tahun 2021, dan Kepala Divisi (Kabid) Cipta Karya Tahun 2021 dan 2022.
“Mereka atau pejabat yang bersangkutan tahun itu, kooperatif datang ke pemanggilan, lalu menandatangani berita acaranya,” kata Sigit, sapaan akrabnya.
Apapun hasilnya, kata Sigit, pihaknya tetap menghormati kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalsel dalam melaksanakan pemanggilan tersebut.
“Kami tinggal kooperatif saja, mengikuti prosesnya,” ucapnya.
Sebab menurutnya, terkait pengadaan tanah proyek pembangunan Rumdin, Wali Kota Banjarmasin telah mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya saja antara lain menentukan besaran ganti rugi. Ia mengaku menggunakan jasa profesional dari konsultan jasa penilai publik. Konsultan ini, lanjut Sigit, mempunyai kode etik profesi tersendiri, tentunya tidak main-main dalam menyimpulkan besaran ganti rugi yang wajar suatu benda, berdasarkan lokasi dan fungsi tanah tersebut.
“Dan saya yakin mereka telah menjalankan tugasnya secara profesional dan baik,” ujarnya.
Sebelum surat panggilan dikeluarkan, Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalsel melayangkan surat permintaan fotokopi dokumen. Hal itu guna proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Rumdin Wali Kota Banjarmasin.
“Saat itulah kami mengetahui adanya dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas Wali Kota Banjarmasin,” akunya.
Meski demikian, Sigit mengaku merasa risih dengan pernyataan terkait dugaan korupsi tersebut. Sigit menambahkan, seharusnya ia menggunakan asas praduga tak bersalah.
“Karena apapun permasalahan yang terjadi, kita harus selalu mengedepankan prasangka tidak bersalah,” ujarnya.
Perlu kilas balik terkait proses pembebasan lahan proyek pembangunan Rumdin Wali Kota Banjarmasin. Proses tersebut bermula dari kepentingan Pemerintah Kota Banjarmasin yang hingga saat ini belum mempunyai kantor atau kantor Walikota Banjarmasin.
Padahal, hal itu menyangkut kewenangan pemerintah, yang sebelumnya Kota Banjarmasin merupakan ibu kota provinsi. Jika kepala daerah tidak mempunyai Rumdin maka bisa dikatakan kurang etis.
Darma Praja sebenarnya adalah rumah Wakil Wali Kota Banjarmasin, ujarnya.
Untuk itu pada tahun 2018 sempat ada usulan pembebasan lahan untuk pembangunan Rumdin Wali Kota, dan baru bisa terealisasi pada tahun 2023.
Setelah melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hanya sebagian yang bisa dibayar. “Sisanya akan dibayarkan pada tahun 2022,” ujarnya.
Setelah proses pelepasan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya kepada Pemerintah Kota.
“Jadi tahun 2023 akan dimulai pembangunan Rumdin Wali Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Pada tahun 2021, telah diajukan pembebasan lahan sebesar 31,8 miliar rupiah kepada pemilik. Karena keterbatasan anggaran, tahun 2022 kita hanya mampu membayar 19,9 miliar.
Sisanya sudah dibayarkan sebesar 11,8 miliar, ujarnya.
Meski SHM belum berganti nama, namun tanah tersebut sah menjadi milik Pemerintah Kota Banjarmasin.