Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Perumusan Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum bersama Pemerintah Daerah Banjarmasin pada hari itu Rabu, (08/11).
Bertempat di Gedung Rapat Garuda, kegiatan dipandu oleh Perantara Penyusun Peraturan Perundang-undangan, Eryck Yulianto, yang mengatakan, kajian dan evaluasi hukum ini akan membahas Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Kegiatan.
Lebih lanjut, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Investasi Wali Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady mengatakan, saat ini masih banyak menjamur kafe-kafe yang masih melanggar aturan dengan tetap memutar live music di hari Jumat dan saat bulan Ramadhan tiba.
Kepala Bagian Program dan Humas Hendy Emil mengatakan, “pelaksanaan fungsi analisis dan evaluasi produk hukum daerah dilakukan dalam rangka mendukung arahan Presiden RI dalam memulihkan kondisi perekonomian nasional dan krisis global khususnya di bidang investasi, pariwisata, dan penciptaan lapangan kerja di daerah melalui pengaturan regulasi, ujarnya.
Pelaksanaan analisis dan evaluasi harus mampu menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan berkontribusi dalam memberikan iklim kepastian hukum dan kemudahan berusaha dan berinvestasi, mengembangkan pariwisata, serta memperluas penciptaan lapangan kerja khususnya di daerah.
Pembahasan secara detail dimoderatori oleh Penyusun Peraturan Perundang-undangan, Danang Agung Nugroho. Dikatakannya, “Perda ini mempunyai itikad baik untuk mengatur dan membeberkan pariwisata dan hiburan di Banjarmasin, namun masih ada saja yang dilanggar. Namun pengusaha berhak mengembangkan usahanya untuk membangun perekonomian, di satu sisi kita juga memerlukan fungsi analisis dan evaluasi yang sangat besar,” ujarnya.
Penyusun Peraturan Perundang-undangan Antara Bahjatul Mardhiah menyampaikan beberapa usulan evaluasi Perda tersebut, di antaranya perubahan judul Perda menjadi “Penataan Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi”. Pengaturan lokasi dan usaha hiburan nantinya bisa dikaji ulang agar tidak menghambat investasi. “Ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan, terkait penambahan pengaturan usaha agar memiliki jarak dari tempat ibadah dan pendidikan,” imbuhnya.
Muhammad Novi menyampaikan inisiatif DPRD telah melakukan perubahan perda dan secara formal perancang telah melakukan harmonisasi Perda nomor 12 tahun 2016. “Ada beberapa hal yang sudah kami berikan tanggapan dan usulan yang melibatkan Bagian Hukum DPRD. Pemkot Banjarmasin,” ujarnya.
Diakhir kegiatan disimpulkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mempunyai urgensi yang sangat mendesak untuk dilakukan perubahan yang nantinya akan diberikan rekomendasi yang akan ditembuskan kepada Staf Ahli melalui Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Banjarmasin Bidang Kerjasama dan Investasi, Iwan Fitriady, Kabag Program dan Humas, Hendy Emil, Penyusun Peraturan Perundang-undangan Intermediate, Eryck Yulianto dan Bahjatul Mardhiah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin. , Jefrie Fransyah, Penyusun Peraturan Perundang-undangan Muda, dan Penyusun Peraturan Perundang-undangan Pertama.