Polres Balangan terus bekerja keras dan maksimal, buktinya periode Januari 2023 saja, Korps Bhayangkara berhasil mengungkap sepuluh kasus kejahatan narkoba.
DI SAMPING ITU Dalam kasus narkoba, Bareskrim Polres Balangan juga berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana di wilayah hukumnya.
Khusus untuk kasus narkoba, dari sepuluh kasus yang terungkap terdapat 12 tersangka, dengan 2 orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA : Mengendalikan Inflasi, Bupati dan Kapolres Balangan Panen Cabai di Desa Harapan Baru
“Pengungkapan ini dilakukan untuk periode 1 Januari hingga 28 Januari, untuk narkoba Polres Balangan telah berhasil melakukan penyelidikan terhadap 10 kasus laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka, dimana 2 orang masih dalam DPO,” kata Balangan Kapolres AKBP Riza Muttaqin saat jumpa pers yang digelar di Mapolres Balangan, Jumat (27/1/2023) siang.
Dari sepuluh kasus tersebut, menurut Riza, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,77 gram, ekstasi 2,5 gram, R2 sebanyak 5 unit, dan handphone sebanyak 12 unit. “Untuk kasus pidana kami berhasil mengungkap tujuh kasus,” imbuhnya.
Ketujuh kasus pidana tersebut, lanjut Kapolri, merupakan tindak pidana konvensional diantaranya Pasal 378 ada dua perkara dengan dua tersangka, kemudian Pasal 303 atau perjudian ada satu laporan polisi dan satu tersangka, lalu Pasal 362 penggelapan jabatan ada satu laporan polisi. dan satu tersangka.
BACA JUGA: 2022, Polres Balangan Tangani 12 Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Anak
Kemudian ada kasus perlindungan anak dimana ada dua kasus yang dilakukan oleh orang tua sendiri atau kerabat atau pamannya, dua laporan polisi dan dua tersangka, dan yang terakhir adalah pencurian pasal 365 dengan kekerasan dimana satu pelaku uang ditangkap dan satu pelaku laporan polisi.
Selain itu, menurut Riza, Sat Samapta Balangan Polres telah melakukan Operasi Pekat dan tindak pidana lainnya dimana terdapat sembilan laporan polisi dengan sembilan tersangka.
“Apalagi dalam kasus yang tertangkap dalam operasi padat ini, pelakunya sudah ada putusan pengadilan dari sidang Tipiring berupa denda Rp 500 ribu, Rp 600 ribu. Kalau sampai terjadi lagi, hukuman pidana. akan dijatuhkan di Pengadilan Negeri Balangan,” pungkasnya.(rekam jejak)